Majelis Hakim memvonis Zaini Arony dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Putusan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar (subsidair 6 bulan pidana kurungan).
Majelis Hakim membuat keputusan lebih rendah dari JPU karena alasan aset lahan senilai Rp22 lebih, yang tadinya dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat), telah disita oleh JPU, sehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebih, yang diambil dari angka kontribusi yang harusnya diserahkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi.
"Alasan yang meringankan pula karena terdakwa adalah kepala keluarga, pencari nafkah keluarga dan sudah lanjut usia," ucap Hakim Anggota saat membaca surat keputusan.
Selanjutnya Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhkan pindah 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta (subsider 4 bulan tahanan).
Menurut Hakim Zaini Arony telah terbukti secara nyata dan faktual melakukan tindak pidana korupsi secara porporasi memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.
Sebelumnya Majelis Hakim menyebutkan kerugian negara mencapai puluhan miliar,.namun dikarenakan aset lahan senilai Rp22 lebih, yang tadinya dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat), telah disita oleh JPU, sehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebih.
Angka ini diambil dari jumlah kontribusi yang seharusnya disetorkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi, namun tidak dberikan sejak 2017 hingga kini.
Ada tiga hal yang menjadi alasan utama Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada Zaini Arony. Pertama; Kerjasama yang terjadi bukan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan. Kedua: Obyek pemanfaatan tanah 8,4 hektar sebagai penyertaan saham Pemkab Lombok Baratsenilai 22 M lebih. Dan Ketiga bagi hasil tidak sesuai.
Majelis Hakim berpendapat, kesalahan Zaini Arony adalah menyerahkan aset Lombok Barat berupa lahan senilai 22 M sementara tidak ada keuntungan sama sekali bagi Lombok Barat sejak pemberian aset tersebut.
"Padahal pemberian lahan itu digunakan untuk memberi manfaat bagi Lombok Barat dalam hal ini badan usaha milik negara, tapi dalam kerjasama ini tidak dilakukan sama sekali atau tidak ada upaya untuk memperjuangkannya, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara," jelas Hakim.
Dan Zaini Arony sebagai Kepala Daerah Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama di PT Tripat dinilai Hakim wajib bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah.
"Sejak LCC tidak beroperasi, tidak ada hasil kontribusi untuk PT atripat ataupun Pemda Lombok Barat sejak 2017 dan tidak ada Rumah Sakit maupun Hotel yang terbangun sampai saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak kerjasama yang telah dibuat," sebut Hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim melihat tidak ada satu rupiah keuntungan yang diterima Pemda Lombok Barat selaku pemilik saham atau atas penyertaan saham (aset tanah), atas proyek LCC.
Dan dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu perjanjian, artinya tidak ada waktu bagi PT Tripat untuk kembali memanfaatkan aset lahan itu jika PT Bliss tidak dapat melaksanakan isi kontrak seperti yang terjadi saat ini.
Sehingga Majelis Hakim menilai, akibat perbuatan Ziani Arony dan dua terdakwa lainnya, telah terbukti secara nyata dan faktual bahwa pembangunan LCC ini tidak mendatangkan keuntungan sama sekali baik bagi PT Tripat maupun bagi pemilih saham lainnya.
"Itu sebabnya Majelis Hakim memutuskan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta (subsidair 4 bulan pidana kurungan) kepada terdakwa (Zaini Arony)," ucap Hakim Ketua sambil mengetok palu.
Editor : Siti Aeny Maryam