LombokPost - Upaya hukum yang diajukan anggota DPRD NTB Efan Limantika untuk menggugat keabsahan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Hakim tunggal I Made Agni Prabawa Suryadi menyatakan permohonan praperadilan Efan tidak dapat diterima karena dinilai terlalu dini dan belum memenuhi syarat formil.
Putusan tersebut dibacakan Made Agni dalam sidang perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Senin (13/10).
Baca Juga: Kasus Lahan Naik Penyidikan, Anggota DPRD NTB Praperadilankan Kapolri dan Kapolres Dompu
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan permohonan yang diajukan Efan terkait keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dianggap prematur, sebab hingga saat ini penyidik Polres Dompu belum menetapkan tersangka.
“SPDP tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena belum ada penetapan tersangka,” tegas Made Agni dalam sidang terbuka.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau bantahan formil dari pihak termohon, yakni Polres Dompu. Dalam pertimbangannya, hakim turut mengutip pendapat ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu di Dompu Terancam Imbas Pemotongan Dana Transfer Rp 158 Miliar
Ahli menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus berpijak pada tiga pendekatan utama, yaitu normatif, administratif, dan sosiologis. Pendekatan administratif, kata ahli, mengharuskan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, ahli juga memaparkan dua model penegakan hukum, yakni Crime Control Model, yang menekankan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, dan Due Process of Law Model, yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Prinsip due process of law, lanjut hakim, menjadi dasar penting dalam sistem hukum untuk memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara sah dan berkeadilan. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 disebut telah mengadopsi prinsip tersebut secara ketat.
Baca Juga: Pembangunan Lanjutan RTH Karijawa Mulai Dikerjakan, Proyek Lama Masih Diselidiki Kejari Dompu
Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015, yang memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan bila belum menerima SPDP. Namun ketentuan itu baru berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan, bukan tindakan hukum yang berdiri sendiri. Karena itu, keberatan atas SPDP baru bisa diuji setelah ada penetapan tersangka,” tegas hakim.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, hakim menyimpulkan bahwa pemohon belum berstatus tersangka.
Dengan demikian, permohonan praperadilan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.
“Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar hakim.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah PKK Dompu, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP NTB
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, Apryadin. Sedangkan pihak termohon diwakili penyidik Polres Dompu.
Editor : Jelo Sangaji