LombokPost - Dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.
"Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali," kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10).
Dia menjelaskan, pada tahun 2025 terbit inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan. Hal itu termaktub dalam ketentuan tersebut ada tujuh isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.
"Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," bebernya.
Berdasarkan arahan pusat, kata Yusron, realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota. Selanjutnya, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.
"Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD," terangnya.
Mengenai pergeseran itu sendiri, Yusron menegaskan, tentu saja boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja untuk menyeimbangkan struktur APBD.
"Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT). Dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp 500 miliar seperti yang beredar.
Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp 5,7 miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut kita mendapatkan kejelasan bahwa ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 M.
"Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah," ucapnya.
Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT? Yusron menjelaskan, dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan, karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata. Masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika ditunda eksekusi tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 miliar, ditambah DBH Rp 496,97 miliar, kemudian berubah menjadi Rp 502,67 miliar," rinci Yusron.
Mengenai hal ini, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu. Mereka sudah bersepakat nantinya saat pergeseran APBD, DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama. Yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
"Termasuk belanja prioritas yg belum teralokasi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran utk DBH itu baru pagu saja, belum ada uangnya masuk kas daerah," sebutnya.
Dia mengungkapkan, penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 miliar yang semuanya digunakan sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 miliar, kemudian sudah digunakan sebesar Rp 2,4 miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp 16,4 miliar. "Berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT sebesar Rp 13,1 miliar," ujarnya.
"Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat," sambung Yusron.
Editor : Jelo Sangaji