Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan DPD RI di NTB, Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR

Yuyun Kutari • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:57 WIB
Senator DPD-RI Dapil NTB Evi Apita Maya.
Senator DPD-RI Dapil NTB Evi Apita Maya.

LombokPost - Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima Bank Himbara dihajatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dana tersebut disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

“Tingkat penyerapannya bervariasi, ada bank yang telah mencapai hampir 100 persen, sementara yang lain baru menyerap sekitar 50 persen,” terang Senator DPD-RI Dapil NTB Evi Apita Maya, Jumat (17/10).

Komite IV DPD RI telah melakukan kunjungan ke 38 provinsi guna mengawasi penyaluran dana tersebut.

Hasilnya dalam pelaksanaan di lapangan ternyata ditemukan berbagai persoalan.

Salah satu temuan penting di lapangan, masih adanya permintaan agunan (jaminan) dalam penyaluran KUR oleh beberapa bank, khususnya di NTB.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan, KUR dengan plafon Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tidak diperbolehkan meminta agunan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan, masyarakat masih diminta menyerahkan agunan untuk mendapatkan pinjaman KUR.

“Hal ini telah saya sampaikan langsung kepada pihak BRI NTB, dan saya minta agar cabang-cabang yang masih memegang agunan segera mengembalikannya secara sukarela,” tegasnya.

Jika tidak, ini bisa menjadi temuan dan akan dikenakan sanksi berupa penalti dari pemerintah, salah satunya adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga kepada bank yang melanggar aturan tersebut.

Senator Evi juga telah turun langsung ke desa-desa untuk menemui masyarakat dan memastikan apakah aturan telah dijalankan dengan benar.

Ia meminta kepala dusun dan kepala lingkungan untuk mendata warga yang menerima KUR, serta bank tempat mereka meminjam.

“Jika agunan tidak dikembalikan, silakan laporkan kepada kami, DJPb atau ke OJK juga untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Evi menyebut program KUR sebetulnya sangat diminati oleh pelaku UMKM, namun banyak yang mengurungkan niat, karena adanya permintaan jaminan dari pihak bank.

Padahal, syarat KUR tanpa agunan, hanya meminta usaha sudah berjalan minimal enam bulan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan serta dokumen KTP dan KK.

“Ada pelaku UMKM yang sudah berdagang tapi batal mengajukan karena dimintai agunan,” kata dia.

Faktor ini justru yang bisa menghambat penyerapan dana. Padahal, dana Rp 200 triliun ini dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Bank Himbara, untuk mendongkrak ekonomi rakyat.

Saat ini, pihaknya telah meminta masing-masing bank, khususnya Bank Himbara, untuk memberikan data nasabah penerima KUR by name by address, meski hingga kini pendataan tersebut masih dalam proses.

“Saya telah meminta kepada pihak bank untuk menyampaikan data lengkap terkait jumlah penerima KUR, termasuk by name by address, untuk keperluan pengawasan,” tandasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani membenarkan temuan DPD RI. Harapannya, pihak Bank Himbara bisa menerapkan regulasi yang semestinya.

Saat ini, penempatan dana pemerintah tersebut bisa mendorong dan memperluas ruang penyaluran kredit ke masyarakat. 

Editor : Kimda Farida
#DPD RI #pelaku UMKM #kredit usaha rakyat (kur) #agunan #bank Himbara #NTB