LombokPost - Pemprov NTB menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dan Persamaan Persepsi terkait kewenangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat malam (17/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemprov NTB, perwakilan DPRD NTB dan pemda kabupaten/kota se-NTB, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, sebagai narasumber utama.
Fatoni menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai kunci tercapainya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Harus Satu Visi
Ia menyebutkan kerap terjadi kesalahpahaman mengenai peran dan kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. “DPRD tidak sepenuhnya merupakan lembaga legislatif seperti DPR di tingkat pusat. Pemahaman ini perlu diluruskan karena sering menimbulkan persepsi keliru di lapangan,” tegasnya.
Dalam struktur kelembagaan negara mengalami perubahan mendasar pasca-amandemen UUD 1945. Saat ini, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, semua lembaga berdiri setara sebagai lembaga negara.
Namun, konsep ini tidak sepenuhnya diterapkan di tingkat daerah yang tidak dikenal pembagian kekuasaan sebagaimana di pusat. Kepala daerah memegang tanggung jawab besar atas jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran, namun tetap harus bermitra dengan DPRD.
Ia menegaskan, penyusunan APBD adalah tanggung jawab bersama antara kepala daerah dan DPRD. Meskipun kepala daerah memiliki wewenang eksekutif, keputusan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah tetap memerlukan persetujuan DPRD, terutama karena APBD ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
DPRD memiliki tiga fungsi strategis yakni pembentukan Perda, pengawasan, dan penganggaran. “Dalam fungsi anggaran dan legislasi, DPRD dan kepala daerah memiliki posisi setara, jika salah satu tidak menyetujui, maka Perda atau APBD tidak dapat disahkan,” kata Fatoni.
Namun demikian, dalam fungsi pengawasan DPRD memiliki peran lebih. DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi bahkan memberhentikan kepala daerah, sementara kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang sama terhadap DPRD.
Penyusunan APBD
Dalam konteks pengelolaan keuangan, ia juga mengingatkan kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan anggaran.
Namun, dalam hal terdapat perbedaan pandangan atau pergeseran anggaran, persetujuan DPRD tetap diperlukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Fatoni turut menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang efisien dan berbasis prioritas program, sesuai dengan prinsip “Money Follows Program”.
Konsep ini menggarisbawai alokasi anggaran harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. “Tidak semua OPD harus mendapatkan porsi anggaran yang sama,” jelasnya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah menghindari pembagian anggaran secara merata yang justru bisa melemahkan hasil pembangunan. Menurutnya, kepala daerah harus berani menentukan skala prioritas dan menyederhanakan struktur organisasi agar lebih efisien dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan BTT
Dalam hal terdapat perbedaan pandangan atas kewenangan kepala daerah dalam melakukan Perubahan Perkada tetang Pergeseran Anggaran, adalah merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tanpa persetujuan DPRD, namun tetap diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ketentuan ini memungkinkan kepala daerah untuk mengambil langkah cepat dalam situasi mendesak, termasuk mengalokasikan anggaran meskipun belum tersedia dalam dokumen APBD awal.
“Dalam keadaan darurat, pengeluaran dapat dilakukan lebih dahulu, dan disesuaikan kemudian melalui pergeseran atau perubahan APBD. Landasan hukumnya jelas,” terangnya.
Fatoni juga menyoroti peran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai instrumen vital dalam merespons situasi darurat, seperti bencana alam, pandemi, atau krisis lainnya. “BTT adalah cadangan keuangan dalam APBD yang bisa digunakan tanpa harus menunggu pembahasan panjang,” tegasnya.
Penggunaan BTT sebenarnya tidak harus menunggu surat edaran, karena dasar hukumnya sudah ada dalam regulasi. Namun, surat edaran sering kali digunakan untuk mempertegas arah dan mekanisme penggunaannya dalam dinamika otonomi daerah.
Dalam praktiknya, dana BTT dan pengelolaan anggaran daerah harus diarahkan pada pelayanan dasar dan kebutuhan yang bersifat mendesak. Misalnya, perbaikan jalan rusak, renovasi sekolah, atau pembayaran gaji pegawai.
Menurutnya, meskipun setiap anggaran telah direncanakan, perubahan kondisi lapangan dapat memaksa daerah untuk melakukan pergeseran anggaran. Karena itu, kepala daerah perlu memastikan dana kas tersedia setiap saat agar tidak menghambat pelayanan publik.
Di situasi ini, negara melalui kepala daerah, harus hadir di tengah masyarakat ketika situasi menuntut respons cepat. Anggaran bukan milik OPD. Itu milik kepala daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam kondisi darurat, kepala daerah memiliki wewenang untuk melakukan realokasi demi kepentingan rakyat. Tentu harus tetap dalam koridor hukum dan pengawasan,” jelasnya.
Efisiensi Bukan Pemangkasan
Fatoni turut menyoroti pentingnya efisiensi dalam penyusunan APBD, terutama pada masa awal kepemimpinan kepala daerah. Efisiensi bukan berarti memangkas tanpa arah, tetapi bagaimana anggaran diarahkan ke program prioritas. “Diarahkan untuk benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelas Fatoni.
Ia turut mengingatkan agar efisiensi tetap memperhatikan regulasi, infrastruktur, dan kondisi darurat yang dapat muncul sewaktu-waktu. Berikutnya, salah satu masalah klasik dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kebiasaan mempertahankan struktur anggaran lama meskipun visi-misi dan RPJMD sudah berubah.
Akibatnya, terjadi stagnasi program dan ketidaksesuaian antara arah pembangunan dengan realisasi anggaran. Masih banyak OPD yang menyusun anggaran tanpa mengacu pada arahan pimpinan. Bahkan kadang-kadang usulan program hanya datang dari staf atau honorer tanpa dikaji serius. “Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Optimalisasi PAD
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat. Fatoni menekankan pentingnya kolaborasi dengan DPRD dalam merancang target yang realistis dan berdasarkan potensi nyata.
Banyak daerah merencanakan belanja terlebih dulu, baru mencari pendapatan yang dipaksakan untuk menutupinya. “Akhirnya, defisit selalu terjadi,” kata dia.
Fatoni juga memberikan apresiasi kepada Pemprov NTB atas upaya menyehatkan APBD. Menurutnya, langkah-langkah penghematan saat ini akan memberikan hasil yang signifikan di masa depan.
Untuk meningkatkan PAD, Fatoni menyarankan lima langkah strategis. Intensifikasi, yakni memaksimalkan penerimaan dari potensi yang sudah ada, seperti pajak restoran, kos-kosan, catering, hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Extensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan menggali potensi baru secara sistematis. Peningkatan SDM, melalui pelatihan, bimtek, dan sertifikasi bagi aparatur daerah.
Ia menyarankan penggunaan webinar mingguan antar daerah sebagai solusi efisien.
Digitalisasi, dengan mendorong elektronifikasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi. Inovasi, termasuk dengan mengadopsi metode “ATM” (Amati, Tiru, Modifikasi) dari daerah lain yang sudah berhasil.
Fatoni juga menekankan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan pajak kendaraan.
Ia menyarankan penerapan sistem co-sharing, di mana daerah ikut mendukung pembiayaan operasional dan sosialisasi. “Dengan adanya opsen pajak langsung ke kabupaten/kota, mereka harus mulai bekerja lebih keras. Tidak bisa hanya menunggu transfer,” tegasnya.
Kesamaan Pemahaman
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menekankan pentingnya menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penyusunan APBD yang solid dan tepat sasaran hanya bisa terwujud jika seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun DPRD, memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku.
“Ini penting buat kita supaya memastikan bahwa kita on the same page. Kita membaca buku yang sama,” kata dia.
Dengan pemahaman yang sama maka proses penyusunan diharapkan bisa lancar, mulus dan efisien. “Sehingga APBD 2026 ini betul-betul menjadi APBD yang solid, yang baik, yang disusun dengan pendekatan teknokratik sesuai aturan dan pembagian kewenangan di dalam pemerintahan kita,” tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji