Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD NTB Pastikan Tak Diam Soal 518 Honorer Gagal Diusulkan PPPK Paro Waktu

Yuyun Kutari • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:22 WIB
KEGIATAN RUTIN: Pegawai lingkup Pemprov NTB, berbaris rapi saat mengikuti upacara di lapangan Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu.
KEGIATAN RUTIN: Pegawai lingkup Pemprov NTB, berbaris rapi saat mengikuti upacara di lapangan Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB merespons, desakan Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS 2024 Provinsi NTB dan Komisi I DPRD NTB, mengenai kejelasan 518 nasib tenaga honorer lingkup Pemprov NTB yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paro Waktu.

“Kami sudah mendengar itu,” terang Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno, saat ditemui Jumat (24/10).

BKD NTB sendiri telah melakukan pemetaan terhadap 518 tenaga honorer tersebut. Dari hasil pendataan, terdapat beberapa yang sudah mencapai batas usia pensiun (BUP), jumlahnya lebih dari tiga orang.

Sementara itu, sebanyak 225 orang sudah mengikuti seleksi CPNS namun belum lulus, 12 orang tidak lulus administrasi dalam seleksi PPPK, dan 20 orang ikut seleksi PPPK di instansi lain di luar Pemprov NTB. “Ada juga beberapa yang sudah ikut seleksi tapi tidak hadir saat ujian,” tambahnya.

Terhadap 518 honorer tersebut, sebenarnya BKD NTB bukan dalam sikap diam. Pihaknya juga masih menunggu nasib mereka yang belum memperoleh kepastian status kepegawaiannya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

BKD NTB telah melakukan langkah resmi dengan mengirim surat sebanyak dua kali. “Kami sudah bersurat ke kementerian, pertama di tanggal 20 agustus, kemudian kita susun lagi di tanggal 26 September, dan saat ini masih menunggu jawaban resmi,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak ingin membiarkan ini berlarut-larut. Namun, kembali lagi, semua kebijakan maupun keputusan mengenai kepegawaian itu bersifat sentralistik, artinya ada di tangan pemerintah pusat.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari kementerian yang tengah fokus menyelesaikan, penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paro Waktu seluruh Indonesia.

Menurutnya, semua proses pengangkatan pegawai, harus mengikuti standar prosedur administrasi (SOP) yang berlaku agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

“Kita tidak bisa mengambil langkah langsung atau sepihak. Masing-masing instansi punya mekanisme sendiri, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan,” kata pria yang akrab disapa Yiyit ini.

Pemerintah, kata dia, masih terus berupaya memperjuangkan nasib 518 honorer tersebut, agar tetap memiliki peluang memiliki status kepegawaian.

Diakuinya, memang tidak bisa semua. Dari total 518 honorer tersebut, 225 orang yang tidak lulus seleksi CPNS menjadi fokus utama perjuangan Pemprov NTB. Ia menyebut masih ada waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menunggu kejelasan dari KemenPAN RB.

“Kita berharap akhir Oktober ini sudah ada hasilnya. Kalau belum, kita akan kirimkan surat pengusulan tambahan sesuai perkembangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses saat ini masih berjalan. “Semuanya masih dalam proses. Kita berharap hasil terbaik untuk para tenaga honorer ini,” tandasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK paro waktu #kemenpan rb #tenaga honorer #badan kepegawaian daerah #NTB #Status Kepegawaian #CPNS