Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diskop UKM NTB Gelar Rapat Konsolidasi KDKMP, Diklat Pendamping KDKMP Bakal Digelar 3-7 November

Lombok Post Online • Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:03 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Dinas Koperasi UKM NTB menggelar Rapat Konsolidasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi NTB Tahun 2025.

Acara digelar di Hotel Golden Palace Mataram sejak Rabu (29/10) hingga hari ini (Jumat, 31/10).

Rapat Konsolidasi KDKMP ini diikuti seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dari kabupaten/kota se-NTB, serta para kepala bidang koperasi.

Peserta rapat berjumlah 40 orang, terdiri dari 20 peserta perwakilan kabupaten/kota dan 20 peserta dari unsur provinsi.

Seluruh biaya kegiatan ini bersumber dari DIPA Satuan Kerja Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Tahun 2025.

Melalui Rapat Konsolidasi KDKMP ini, diharapkan terwujud sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat penguatan kelembagaan koperasi serta mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di NTB.

Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Ahmad Masyhuri membuka secara resmi kegiatan Rapat Konsolidasi sekaligus menjadi salah satu narasumber utama.

Dalam sambutannya, Ahmad Masyhuri menyampaikan apresiasi dan semangat kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam memperkuat sinergi kelembagaan koperasi desa dan kelurahan di NTB.

“Kegiatan konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi antar kabupaten/kota dalam mempercepat pengembangan KDKMP di seluruh wilayah NTB,” ujar Ahmad Masyhuri.

Dia juga menegaskan pentingnya kesiapan teknis dari setiap kabupaten/kota dalam melaksanakan program pendampingan dan peningkatan kapasitas pendamping koperasi.

Dinas Koperasi UKM NTB juga telah menyiapkan desain kegiatan dan narasumber yang akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan para pendamping koperasi di lapangan.

Lebih lanjut, Ahmad Masyhuri mengingatkan pentingnya pemanfaatan peran Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) yang telah ditetapkan melalui SK. Untuk mendukung percepatan pelaksanaan program sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Masyhuri juga menyampaikan rencana pelaksanaan rapat koordinasi bersama danrem dan seluruh dandim se-NTB pada tanggal 6 November mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam melakukan identifikasi serta pendataan aset yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan.

“Kami berharap, setelah koordinasi ini, para kepala dinas koperasi di kabupaten/kota dapat berkolaborasi lebih erat dengan jajaran TNI di daerah masing-masing untuk mempercepat inventarisasi aset. Ini penting agar pembangunan koperasi desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ucap Ahmad Masyhuri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan KUKM Diskop UKM NTB Ida Haryani selaku ketua panitia, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan rapat konsolidasi ini.

KOPERASI MERAH PUTIH: Rapat Konsolidasi KDKMP diikuti oleh seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dari kabupaten/kota se-NTB, serta para lingkup terkait.
KOPERASI MERAH PUTIH: Rapat Konsolidasi KDKMP diikuti oleh seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dari kabupaten/kota se-NTB, serta para lingkup terkait.

Diantaranya; membangun koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pembinaan pendamping KDKMP; menyamakan persepsi dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi pendamping koperasi; serta memastikan kesiapan seluruh komponen dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan KDKMP.

Selama tiga hari pelaksanaan Rapat Konsolidasi KDKMP, utusan kabupaten/kota banyak menanyakan soal jadwal dan tata cara pelaksanaan kegiatan Diklat Pengurus dan Pendamping KDKMP. Termasuk soal jadwal, pembiayaan serta alat-alat pelatihan.

Dari hasil rapat konsolidasi diputuskan jika pelaksanaan Diklat Pendamping KDKMP Kabupaten/Kota dilaksanakan di Hotel Golden Palace Mataram pada tanggal 3-7 November 2025.

Pesertanya berjumlah 243 orang yang berasal dari pengurus dan pendamping KDKMP.

Sementara Diklat Pengurus KDKMP desa/kelurahan akan dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota secara serentak pada tanggal 10-12 November 2025. (*/r3)

Editor : Kimda Farida
#koperasi #diklat #merah putih #Diskop #pendampingan