LombokPost--Sebuah terobosan penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) lahir dari Nusa Tenggara Barat.
Museum Negeri NTB bersama Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB mewujudkan pendaftaran Hak Cipta bagi karya peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Lombok.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan langsung yang digelar Rabu (5/11) ini berhasil mencetak sejarah dengan diterbitkannya sertifikat Hak Cipta untuk pertama kalinya.
Kepala Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam, dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini harus berdampak nyata, tidak sekadar teori.
"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada teori, tetapi benar-benar menghasilkan bukti nyata berupa penerbitan sertifikat Hak Cipta," tegas Ahmad Nuralam. Ia menekankan bahwa pelindungan hukum melalui pendaftaran resmi adalah bentuk kepastian bagi karya kreatif para peserta didik.
Dari Pemahaman ke Aksi: Langsung Praktik e-Hak Cipta
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif sekaligus tindak lanjut praktis.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kemenkumham NTB, Puan Rusmayadi, membawakan materi dasar mengenai spektrum Kekayaan Intelektual, mencakup Hak Cipta, Merek, Paten, hingga Indikasi Geografis.
Baca Juga: Saudi Resmi Buka Akses Umrah Mandiri, Jamaah Indonesia Dibuka Lewat Aplikasi Nusuk
Materi kemudian diperdalam oleh Analis Kekayaan Intelektual yang fokus pada Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Puncak dari kegiatan ini adalah sesi implementasi langsung, di mana para peserta dari SLB se-Lombok didampingi langkah demi langkah untuk:
-
Membuat akun di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
-
Melakukan proses pencatatan dan pendaftaran Hak Cipta melalui sistem e-Hak Cipta.
Pendampingan intensif ini memastikan para guru dan peserta didik tidak hanya paham secara konsep, tetapi juga mampu mengulangi proses pendaftaran secara mandiri di masa depan.
Bukti Nyata: Sertifikat Hak Cipta Diserahkan untuk Motif Batik Masjid Kuno Bayan
Komitmen untuk menghasilkan output konkret pun terwujud.
Kegiatan ditutup dengan momen bersejarah, yaitu pencetakan dan penyerahan simbolis Sertifikat Hak Cipta atas Motif Batik Masjid Kuno Bayan yang diciptakan oleh SLBN 1 Lombok Utara.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Puan Rusmayadi kepada perwakilan Kepala Sekolah SLBN 1 Lombok Utara, menjadi bukti fisik pertama yang lahir dari kolaborasi ini.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh pimpinan Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB.
Baca Juga: Gusti Purbaya Tegaskan sebagai Penerus Tahta, Penerus PB XIII Akan Diputuskan 40 Hari ke Depan
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa institusinya akan terus mendorong peningkatan kesadaran KI dan memastikan pelindungan hukum bagi semua karya kreatif, tanpa terkecuali, termasuk yang dihasilkan oleh peserta didik dari sekolah luar biasa.
Inisiatif ini tidak hanya memandirikan para peserta didik SLB dalam mengamankan karya mereka, tetapi juga mengukuhkan bahwa kreativitas dan inovasi dapat lahir dari mana saja, berhak dilindungi, dan diakui secara hukum.
Editor : Kimda Farida