LombokPost - Pemprov NTB tengah memperjuangkan perubahan status kawasan hutan konservasi, di Gili Trawangan menjadi areal bukan kawasan hutan.
Usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas dan investasi pariwisata yang telah lama berjalan di kawasan tersebut. “Ini masih berproses ya,” kata Kepala Bappeda NTB Iswandi, Kamis (6/11).
Pemprov sudah lama memperjuangkan hal ini, bahkan saat penyusunan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB. Namun prosesnya sempat terhambat karena adanya pergantian kepemimpinan dan perubahan kementerian.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di pecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama regional Bali, NTB dan NTT ini, akan kita coba angkat lagi,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Iswandi mengakui bahwa kegiatan ini membutuhkan anggaran yang cukup besar, meski tidak menyebutkan angka pasti. Banyak tahapan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Proses perubahan status ini memang perlu biaya, ini yang masih krusial, soal anggaran,” kata dia.
Untuk hal ini, Pemprov NTB tengah mengkonsolidasikan pembiayaan agar dapat ditanggung bersama, dengan Pemkab Lombok Utara, dan bila memungkinkan mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
“Kalau bisa ya istilahnya diringankan, dibantu dari pusat kan begitu,” terang Iswandi.
Karena kendala di lapangan seperti ini, dirinya mengungkapkan Pemprov NTB menaruh fokus terlebih dulu ke perubahan status kawasan Gili Trawangan.
“Sebelumnya ada 11 kawasan yang diajukan oleh Dinas LHK NTB untuk perubahan status. Maka kami ingin fokus dulu pada kawasan yang prioritas, yaitu Gili Trawangan, agar investasi di Lombok Utara tidak terganggu,” jelasnya.
Baca Juga: Sewa Lahan Pemprov NTB, Dua Warga Gili Trawangan Divonis Tiga Tahun Penjara
Perubahan status kawasan bersifat urjen. Lantaran, sudah sejak lama kawasan Gili Trawangan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, secara tata ruang, sebagian wilayah tersebut masih tercatat sebagai kawasan konservasi. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha dan investor yang telah lama beroperasi di sana.
Selama statusnya masih konservasi, aktivitas wisata dianggap tidak sesuai aturan. Padahal, di lapangan kawasan Gili Trawangan sudah lama menjadi destinasi wisata.
Selain aspek daratan, Iswandi juga menyoroti kawasan perairan di sekitar Gili Trawangan yang masih berstatus konservasi laut. Hal ini berdampak pada pembatasan jenis kapal yang dapat beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini kan yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa investasi usaha yang sudah berjalan itu merasa aman, dalam melaksanakan aktivitas usahanya,” tegas Iswandi.
Pemprov NTB berharap perubahan status kawasan ini, bisa segera terealisasi, mengingat Gili Trawangan merupakan salah ikon pariwisata NTB, dan menjadi salah satu penyumbang ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah ingin ini difungsikan, sebagai kawasan yang memang diperuntukkan untuk pariwisata,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pemeliharaan Hutan Dinas LHK NTB Burhan Bono mengatakan sudah banyak aktivitas berlangsung di kawasan Gili Trawangan. Hal ini, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam wacana perubahan status kawasan.
Editor : Jelo Sangaji