LombokPost - Proses verifikasi data pengangkatan PPPK Paro Waktu di lingkup Pemprov NTB, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami melakukan pengecekan, dan progresnya sudah mencapai 98,1 persen,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana.
Saat ini, BKD tinggal menunggu berkas-berkas yang masih berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) untuk diverifikasi ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun status BTS diberikan untuk berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BKN sebelumnya telah menyerahkan daftar berkas yang bermasalah kepada BKD, dan pihaknya sudah menghubungi para pelamar untuk melakukan perbaikan.
“Berkas yang sudah dilengkapi itu telah kami kirim kembali ke BKN, dan sekarang kami menunggu proses verifikasi ulang dari mereka,” jelasnya.
BKD menargetkan seluruh proses pengajuan pertek ke BKN, bisa tuntas pada bulan ni.
Setelah itu, secara administratif pihaknya menyiapkan dokumen SK bagi PPPK Paro Waktu bagi 9.415 orang.
“Jika tidak ada hambatan, pada pertengahan Desember kita sudah dapat melaksanakan penyerahan SK,” ujar Rian.
Sementara itu, berkaitan dengan penggajian PPPK Paro Waktu lingkup Pemprov untuk tahun 2026, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah menerima kertas kerja anggaran dari BPKAD sejak penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.
“Di dalam kertas kerja itu sudah ada rinciannya,” kata dia.
Ada belanja gaji pegawai, belanja jasa PPPK Paro Waktu, belanja program/kegiatan, hingga belanja penunjang lainnya.
“Sesuai regulasi terbaru, penggajian PPPK Paro Waktu memang bukan termasuk belanja pegawai, melainkan masuk belanja jasa, sesuai dengan nomenklatur dan kodefikasi mata anggaran Kemendagri,” terangnya.
Mengenai data jumlah PPPK Paro Waktu, BPKAD akan melakukan cross-check, terutama jenis jabatan, dan perhitungan iuran seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta BPJS.
Seluruh komponen dihitung secara lengkap, melalui kertas kerja anggaran tersebut.
“Jadi kebutuhan anggaran disesuaikan dengan jumlah dan jenis jabatan PPPK Paro Waktu yang diusulkan,” jelasnya.
Untuk pembayaran gaji, mekanismenya menunggu SK pengangkatan PPPK Paro Waktu oleh kepala daerah, sebagai dasar hukum, kemudian besaran gaji akan tertuang dalam kontrak kerja masing-masing PPPK Paro Waktu.
Adapun nominal gaji PPPK Paro Waktu, itu bersifat variatif, tidak seluruhnya mengikuti Upah Mininum Provinsi (UMP).
Contohnya, pegawai di RSUD NTB menggunakan standar BLUD, sementara di sekolah bisa bersumber dari Jasa Jam Mengajar (JJM) atau mekanisme lainnya di tiap-tiap OPD.
“Besaran finalnya akan ditetapkan oleh masing-masing OPD, dan dicantumkan dalam kontrak kerja,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida