LombokPost - Maraknya pembangunan vila dan perumahan di kawasan bukit sekitar Mandalika, diduga ada kaitannya dengan alih fungsi lahan, menjadi perhatian serius Pemprov NTB.
Kegiatan pembangunan di lahan miring tersebut dinilai berpotensi besar, memicu bencana longsor dan memperparah risiko banjir. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Ahmadi, Selasa (18/11).
Ia menegaskan legalitas pembangunan harus merujuk pada tata ruang wilayah setempat.
“Kita harus lihat dulu tata ruangnya. Jika status lahan tersebut hutan rakyat atau lahan masyarakat yang peruntukannya sudah menjadi kawasan permukiman, pembangunan secara teknis bisa saja dilakukan," jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan pembangunan di kawasan bukit dan lahan miring, memiliki risiko lingkungan yang tinggi.
Pihak pengembang atau pemrakarsa wajib memberikan jaminan bahwa kegiatan mereka tidak akan menyebabkan longsor.
"Jika terjadi longsor di tempat yang berbahaya, tentu konsekuensinya pengembang akan dipertanyakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, di daerah berkemiringan tajam, pengembang harus membuat perkuatan tebing," tambahnya.
Ahmadi juga membenarkan dugaan adanya kaitan antara maraknya pembangunan di bukit dan insiden banjir yang pernah menggenangi kawasan Mandalika.
"Tentu, jika tutupan lahan berkurang akibat pembangunan, ditambah dengan curah hujan tinggi, bisa jadi itu akhirnya memicu banjir di sana," jelasnya.
Meskipun pemerintah telah mengantisipasi banjir dengan membangun kanal di Mandalika, upaya itu akan sia-sia jika pembukaan lahan di bukit tidak dikendalikan.
Pengendalian bencana hidrometeorologi di kawasan Mandalika, sangat bergantung pada kebijakan Pemkab Lombok Tengah (Loteng), khususnya dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perizinan pembangunan harus melalui kajian yang mendalam mengenai keamanan kawasan.
“Yang lebih penting lagi, bukan hanya sekadar memberikan izin, tetapi bagaimana pengawasan setelah izin dikeluarkan," tegas Ahmadi.
Ia mengimbau agar semua lini pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, harus aktif mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di bukit sekitar Mandalika.
Pemkab Loteng disarankan untuk jangan hanya menunggu laporan masyarakat, apabila ada indikasi pemanfaatan izin yang menyalahi regulasi.
"Kalau izinnya A, tapi dikerjakan secara B, itu menyalahi. Pengendalian izin, baik dalam hal pelaksanaan maupun pengawasan, sangat diperlukan agar masyarakat dan lingkungan tidak dirugikan secara kolektif,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida