Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

IKPI Cabang Mataram Gelar Seminar Coretax, Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak NTB

Yuyun Kutari • Kamis, 27 November 2025 | 09:11 WIB
Suasana seminar Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata, yang digelar IKPI Cabang Mataram, Rabu (26/11).
Suasana seminar Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata, yang digelar IKPI Cabang Mataram, Rabu (26/11).

LombokPost - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar seminar “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata”, di Mataram, Rabu (26/11).

Ketua IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan seminar ini dihadiri lebih dari 100 peserta, berasal dari konsultan pajak dari Bali dan NTB, sementara sisanya adalah wajib pajak.

“Hampir 50 persen merupakan konsultan pajak yang berasal dari Bali dan NTB, dan sisanya merupakan wajib pajak,” kata dia saat temu media.

Seminar ini digelar sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, dengan tujuan utamanya adalah memberikan edukasi perpajakan.

Sebab, penerimaan negara bukan hanya menjadi beban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas melainkan tanggung jawab banyak pihak, terutama wajib pajak itu sendiri. “Terutama wajib pajak itu sendiri sebagai fondasi utama,” kata dia.

Melalui peningkatan pengetahuan dan literasi perpajakan yang lebih luas, pihaknya berharap seminar ini bisa menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Mulai tahun 2025, SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan, wajib dilaporkan melalui sistem Cortex. Sehingga beberapa bulan terakhir, IKPI secara aktif melakukan sosialisasi terkait tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan pola baru ini.

“Sistem pelaporan melalui Cortex merupakan hal baru yang berbeda dibandingkan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya, seperti yang digunakan tahun 2024 ke belakang,” jelas Vaudy.

Dalam sistem baru ini, pelaporan harta wajib pajak menjadi lebih rinci. Laporan keuangan pun disusun berdasarkan sektor industrinya. Maka, di sinilah peran profesi konsultan pajak yang masih sangat potensial untuk berkembang.

Saat ini, jumlah konsultan pajak yang terdaftar secara nasional lebih dari 7 ribu orang. Namun, kata Vaudy, angka tersebut masih rendah, jika dibandingkan dengan total wajib pajak secara Nasional yang menyentuh 86 juta orang.

Perannya terletak sebagai penghubung antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak berada di tengah, memberikan edukasi dan menggugah kesadaran wajib pajak agar melaporkan kondisi keuangannya secara akurat dan sesuai fakta.

“Kami lebih mengharapkan kesadaran wajib pajak, karena ini berhubungan dengan pembangunan,” kata Vaudy.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang fokus pada bisnisnya, sering kali tidak memperhatikan sisi pembayaran pajak, namun lebih memikirkan bagaimana menghasilkan omzet yang maksimal.

Dengan menyerahkan urusan perpajakan kepada konsultan, ini menjadi lebih efisien. Pelaku bisnis bisa lebih fokus pada pengembangan usahanya, sementara konsultan memastikan kewajiban perpajakan tetap dilaporkan.

“Kami memastikan laporan keuangan disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan mengacu aturan yang berlaku pastinya, sementara wajib pajak bisa fokus mengembangkan bisnis,” pungkas Vaudy.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nusra Samon Jaya mengapresiasi seminar yang digelar oleh IKPI Cabang Mataram. Karena konsultan pajak berperan penting, untuk membantu pelaku bisnis agar patuh membayar pajak.

“Ada yang namanya konsep opportunity cost, ketika seorang pelaku usaha menangani sendiri urusan perpajakannya, ia sebenarnya mengorbankan waktu dan tenaga yang bisa digunakan untuk menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar,” jelasnya.  

Karena itu, banyak yang memilih menyerahkan urusan pajak kepada konsultan, agar pelaku bisnis bisa fokus pada aktivitas usahanya.

Di samping itu, penting konsultan pajak memberikan pemahaman terhadap sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Menurutnya, wajar jika ada wajib pajak masih merasa bingung atau belum sepenuhnya memahami cara kerjanya.

“Di sinilah peran konsultan menjadi sangat penting, untuk membantu menjelaskan dan mendampingi para wajib pajak agar menyesuaikan diri dengan sistem baru,” jelasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Pajak #Bali #Coretax #konsultan pajak #spt tahunan #ikatan konsultan pajak indonesia #Mataram #NTB #wajib pajak