Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP NTB Imbau Pedagang Kecil Tidak Tergiur Keuntungan Sesaat Rokok Ilegal

Geumerie Ayu • Kamis, 27 November 2025 | 14:40 WIB

Razia rokok ilegal di Sumbawa Barat, belum lama ini.
Razia rokok ilegal di Sumbawa Barat, belum lama ini.
LombokPost – Kasat Pol PP NTB H Fathul Gani memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan operasi Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (21/11) tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan di wilayah Kecamatan Seteluk dan Brang Rea.

Tim yang dipimpin Kabid P2D, Muh Sujaan tersebut berhasil menyita total 7.083 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai resmi.

Selain penyitaan, tim juga memberikan himbauan edukatif kepada pedagang setempat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari penjualan rokok ilegal.

Gani menilai penurunan jumlah rokok ilegal yang disita sebagai indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit.

Ia menegaskan bahwa operasi ini harus terus ditingkatkan untuk menekan kerugian negara dan menjaga kesehatan masyarakat. Strategi operasi selanjutnya akan bergeser, dengan fokus yang lebih tajam.

"Ini merupakan operasi yang harus kita apresiasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di NTB," ujar Gani, Kamis (27/11).

“Operasi selanjutnya akan difokuskan untuk menindak langsung para distributor maupun produsen rokok ilegal. Dengan begitu, satgas tidak berhadapan langsung dengan para pedagang kecil atau pedagang eceran,” sambungnya.

Pihaknya mengimbau keras kepada para pedagang, terutama kios-kios kecil, untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menjual rokok ilegal.

Satpol PP NTB berkomitmen memastikan bahwa para pedagang kecil menjual produk rokok yang legal.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Imbau #tergiur #keuntungan sesaat #rokok ilegal #pedagang kecil #Satpol PP NTB