Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (21/11) tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan di wilayah Kecamatan Seteluk dan Brang Rea.
Tim yang dipimpin Kabid P2D, Muh Sujaan tersebut berhasil menyita total 7.083 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai resmi.
Selain penyitaan, tim juga memberikan himbauan edukatif kepada pedagang setempat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari penjualan rokok ilegal.
Gani menilai penurunan jumlah rokok ilegal yang disita sebagai indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit.
Ia menegaskan bahwa operasi ini harus terus ditingkatkan untuk menekan kerugian negara dan menjaga kesehatan masyarakat. Strategi operasi selanjutnya akan bergeser, dengan fokus yang lebih tajam.
"Ini merupakan operasi yang harus kita apresiasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di NTB," ujar Gani, Kamis (27/11).
“Operasi selanjutnya akan difokuskan untuk menindak langsung para distributor maupun produsen rokok ilegal. Dengan begitu, satgas tidak berhadapan langsung dengan para pedagang kecil atau pedagang eceran,” sambungnya.
Pihaknya mengimbau keras kepada para pedagang, terutama kios-kios kecil, untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menjual rokok ilegal.
Satpol PP NTB berkomitmen memastikan bahwa para pedagang kecil menjual produk rokok yang legal.
Editor : Siti Aeny Maryam