LombokPost - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB Fathul Gani menegaskan Pemprov NTB terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.
Semua itu akan difokuskan pada tingkat distributor dan produsen meskipun penegakan di pedagang kecil atau eceran tetap dilaksanakan secara proporsional.
Langkah penindakan ke depan tidak akan lagi semata-mata menargetkan kios atau warung kecil.
“Kami akan fokus untuk langsung menyasar distributor dan produsen sehingga nantinya satgas tidak hanya dihadapkan dengan pedagang kecil atau eceran di lapangan. Agar rantai peredaran ilegal dapat diputus dari hulu, bukan hanya di hilir,” terangnya, Rabu (3/12).
Langkah ini sejalan dengan data terkini di wilayah Bea Cukai Mataram dan unsur penegak hukum lainnya. Menunjukan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Provinsi NTB masih tergolong tinggi.
Sepanjang Januari—Juni 2025, Bea Cukai Mataram tercatat melakukan 227 penindakan. Berhasil menggagalkan edar lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal serta 48.203 gram tembakau iris.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar,” tegasnya.
Sementara di sejumlah kabupaten seperti Lombok Tengah dan Sumbawa, tim gabungan juga rutin menyisir kios dan toko. Dengan hasil penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Fathul Gani menilai bahwa upaya penindakan yang selama ini berfokus pada pedagang kecil cenderung hanya tuntas di hilir. Sehingga potensi rokok ilegal tetap bisa menyusup dari jalur distribusi besar.
Dengan target baru menyasar distributor dan produsen, ia berharap pemberantasan bisa berjalan lebih efektif.
Serta mencegah peredaran skala besar yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha tembakau legal.
Ditegaskannya, tindakan ini bukan hanya soal penertiban pedagang kecil. Tetapi menjaga kedaulatan fiskal dan memastikan industri tembakau berjalan sesuai aturan.
“Agar persaingan tetap adil dan pendapatan negara terlindungi,” kata mantan Asisten II Setda NTB tersebut.
Langkah strategis ini dinilai tepat, mengingat data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat.
Tercatat hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penyitaan 816 juta batang rokok ilegal, naik 37 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Jika konsistensi pelaksanaan rencana dari Satpol PP NTB dan Bea Cukai terus dijaga, mulai dari produsen, distributor sampai pengecer kecil, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTB dapat ditekan secara signifikan.
Editor : Jelo Sangaji