Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur Iqbal Tegaskan Kontrak 518 Honorer NTB Berakhir 31 Desember 2025

Yuyun Kutari • Selasa, 9 Desember 2025 | 10:40 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya memberikan kepastian mengenai status 518 honorer lingkup Pemprov NTB, yang tidak bisa diusulkan melalui skema PPPK paro waktu, pada Senin (8/12).

Pemerintah pusat telah menetapkan aturan yang tidak memungkinkan, 518 honorer itu diusulkan menjadi PPPK paro waktu.

Iqbal menjelaskan keputusan pemerintah pusat mengenai berakhirnya kontrak honorer telah diumumkan sejak awal tahun, sehingga secara otomatis masa kerja 518 pegawai tersebut tidak dapat diperpanjang, dan pasti berakhir di tanggal 31 Desember 2025.

“Tanpa pengumuman (pemberhentian, Red) pun sudah ada aturan. Keputusan pusat sudah diumumkan dari awal tahun, jadi dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan sekalipun pemprov ingin mencari alternatif, hal itu tidak dapat dilakukan, karena lagi-lagi, regulasi pemerintah pusat yang sangat ketat.

Sudah pasti, honorer yang tidak tercantum di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, secara otomatis sudah terhempas dari persyaratan PPPK paro waktu.

Sehingga Gubernur menegaskan situasinya tidak memberi ruang untuk pilihan lain. “Nggak perlu dijelaskan, sudah jelas itu. Makanya semua kepala daerah memilih untuk tidak menjawab, karena memang nggak ada pilihan,” kata pria asal Lombok Tengah tersebut.

Apabila pemprov tetap memaksakan diri untuk mengakomodir honorer tersebut, maka akan muncul konsekuensi hukum. “Iya, ada konsekuensi hukum. Yang akan menanggung akhirnya pemerintah,” ujarnya.

Karena situasinya demikian, maka Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran 518 honorer tersebut, di APBD murni NTB Tahun 2026, terlebih saat ini sudah disetujui.

“Nggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji mereka-mereka yang 518 itu,” tegasnya.

Gubernur menyarankan 518 honorer itu, untuk mencari pekerjaan lain. Meskipun demikian, pemerintah tetap menyampaikan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

“Tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kami kepada mereka yang sudah mengabdi. Ada juga di 518 itu karena situasi yang tidak mereka harapkan. Dulu mereka daftar CPNS, tidak lulus, lalu terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam, tidak sama semua,” tandas Iqbal.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana sangat memahami harapan mereka, namun Pemprov NTB juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Surat edaran yang dikeluarkan pada 25 November 2025 tersebut, ditujukan kepada para seluruh sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

“Di situ sudah jelas poin-poinnya, penataan non-ASN ini telah selesai dengan dilakukannya pemberian afirmasi di tahun 2024, sehingga tidak ada lagi PPPK paro waktu tambahan atau susulan,” tegasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #Lombok Tengah #Honorer #Gubernur NTB #badan kepegawaian negara (bkn) #pemerintah pusat #Pemprov NTB #apbd murni #CPNS