Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bappenda NTB Gelar Uji Publik Revisi Perda Tentang PDRB, Program Insentif Pajak Kendaraan Ditutup 31 Desember

Lombok Post Online • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:57 WIB
UJI PUBLIK: Plt Kepala Bappenda NTB H Fathurrahman (tengah) bersama sejumlah pembicara saat uji publik revisi Perda NTB No 2 Tahun 2024 Tentang PDRB di Hotel Lombok Raya, Rabu (10/12). 
UJI PUBLIK: Plt Kepala Bappenda NTB H Fathurrahman (tengah) bersama sejumlah pembicara saat uji publik revisi Perda NTB No 2 Tahun 2024 Tentang PDRB di Hotel Lombok Raya, Rabu (10/12). 

LombokPost — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menggelar uji publik revisi Perda NTB No 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Kegiatan yang digelar di Hotel Lombok Raya, Rabu (10/12) tersebut diikuti perwakilan pemangku pemugutan pajak kabupaten/kota, akademisi, mitra pajak, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat wajib pajak.

Plt Kepala Bappenda NTB Drs H Fathurrahman M.Si mengatakan, penyusunan revisi Perda 2 Tahun 2024 Tentang PDRD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menegaskan perlunya simplifikasi jenis pajak dan retribusi, peningkatan transparansi, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Kita memahami bahwa PDRB adalah instrumen penting untuk memperkuat APBD dan membiayai pelayanan publik,” katanya.

Menurut Fathurrahman, pengaturan PDRB harus memperhatikan tiga prinsip utama. Yakni keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan beban berlebih, terutama bagi kelompok rentan dan pelaku UMKM.

Selanjutnya kepastian hukum dan kemudahan administrasi, sehingga mendukung iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Serta efisiensi dan efektivitas pemungutan, dengan memanfaatkan digitalisasi serta tata kelola yang akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan.

Dengan semangat tersebut, revisi Perda tentang PDRD ini tidak hanya mengatur tarif, dasar pengenaan, dan objek pajak, serta penambahan obyek pajak dan retribusi. Tetapi juga memuat mekanisme pelayanan yang lebih sederhana, pengawasan yang lebih kuat, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang tidak membebani masyarakat.

Uji publik ini merupakan ruang bersama untuk memastikan bahwa revisi Perda Tentang PDRB selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah; tidak menghambat investasi; memberikan perlindungan bagi masyarakat; dan mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Uji publik ini digelar untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tujuan akhirnya untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan kesadaran, mendorong partisipasi dan membangun transparansi sehingga akan meningkatkan PAD yang nantinya dipergunakan sebesar- besarnya untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.

Fathurrahman menambahkan, kegiatan tersebut sangat penting, sebagai bentuk optimalisasi, pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan regulasi- regulasi terbaru. 

“Sebelum ditetapkan, produk daerah harus mendapatkan respon publik untuk mengetahui aspirasi masyarakat luas,” katanya.

Pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini dihajatkan untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Agar masyarakat wajib pajak dapat mematuhi dengan sebaik baiknya.

“Pajak yang terkumpul akan kembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan, dan lain sebagainya," ungkapnya. 

Program Insentif Pajak Kendaraan

Sementara itu, program bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mutasi masuk yang dimulai 1 Januari akan berakhir 31 Desember 2025.

Program tersebut diluncurkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan. Sekaligus sebagai stimulus bagi wajib pajak yang diberikan pemerintah sebagai kado perayaan HUT Ke-67 Provinsi NTB.

Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di NTB masih perlu ditingkatkan. Karena itu, perlu ada pendekatan baru yang tidak hanya sekadar memberi keringanan, tetapi juga mampu membentuk budaya taat pajak.

Menurut Fathurrahman, program tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tersebut, ada tiga program yang akan dilakukan. Yakni bebas denda, pemutihan pajak, dan gratis pajak untuk mutasi masuk.

Bebas denda diberikan kepada wajib pajak (WP) aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo. Yakni diberikan pembebasan denda PKB.

Untuk pemutihan pajak, WP kendaraan Tertunggak di Atas Lima Tahun (TMDU) diberikan pembebasan denda dan atau keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah.

Sementara gratis pajak untuk mutasi masuk, yakni subyek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Seluruh keringanan tersebut tidak termasuk biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB. Karena hal tersebut menjadi kewenangan instansi pusat. (lil) 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PDRB #bappenda #Pajak #Perda #PAD #NTB