Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Mulai Rumuskan Regulasi Teknis Penarikan Retribusi IPR

Yuyun Kutari • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:08 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.

LombokPost - Pemprov NTB bersiap memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Revisi regulasi ini menjadi langkah strategis, salah satunya untuk mengakomodasi penarikan retribusi bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menjelaskan revisi perda PDRD telah masuk di program legislasi daerah (Prolegda) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB pada tahun 2026.

“Teman-teman Bapemperda menjadwalkan pembahasan revisinya di tahun 2026,” terangnya, Rabu (10/12).

Kendati demikian, Dinas ESDM saat ini mulai bergerak menyusun regulasi turunan yang lebih teknis dari perda PDRD, yakni berupa peraturan gubernur (pergub).

“Kami tetap jalan sesuai kewenangan karena pergub juga menjadi tanggung jawab Dinas ESDM,” ujarnya.

Dinas ESDM tengah melakukan pembahasan internal yang mendalam. Pembahasan tersebut mencakup perumusan formulasi, mekanisme, langkah strategis, hingga penetapan tarif retribusi IPR.

Ada tiga poin utama yang menjadi substansi kunci dari IPR yang akan dikenakan iuran atau retribusi. Dimulai dari pengelolaan kawasan, merupakan biaya yang harus dibayar kepada pemda.

“Kalau di tingkat pusat dikenal sebagai PNBP, sementara di daerah disebut Retribusi Tertentu,” kata Samsudin.

Berikutnya pengelolaan hasil atau komoditas. Iuran yang dikenakan atas hasil produksi penambangan rakyat. Terakhir, pengelolaan lingkungan, adalah aspek penting yang juga masuk dalam perhitungan iuran untuk menjamin keberlanjutan lingkungan. “Ketiga hal tersebut sangat penting. Iurannya itu otomatis ada," tegasnya.

Adapun formulasi detail besaran iuran yang akan tertuang dalam Pergub, dihitung berdasarkan jenis komoditas dan volume produksi pemegang IPR. Terkait jenis mineral yang akan diproduksi, semuanya nanti akan terlihat di dalam IPR. Diantaranya ada emas, perak, tembaga, hingga pasir besi.

Jenis mineral ini tentu didasarkan pada apa yang terkandung, di masing-masing Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Untuk memastikan formulasi tarif iuran yang adil dan optimal, Dinas ESDM akan menggandeng berbagai pihak berkompeten.

“Nantinya kami akan melibatkan kementerian, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam hal ini,” jelas Samsudin.

Karena tujuan revisi perda PDRD, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB. “Sangat memungkinkan untuk menambah PAD karena setiap potensi yang ada akan dihitung secara optimal,” tandasnya.

REVISI PERDABaca Juga: Revisi Perda Pajak dan Retribusi NTB Tak Hanya Akomodir Soal Tambang Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim menegaskan pihaknya siap bekerja keras menuntaskan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026, termasuk di dalamnya revisi PDRD NTB.

Terdiri dari 7 raperda inisiatif dewan serta 9 usulan prakarsa gubernur. “Ini bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat NTB melalui regulasi,” terangnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pemda #Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral #Pajak Daerah dan Retribusi Daerah #NTB #pnbp #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB