Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kenaikan UMP NTB Diprediksi Rendah, Hanya Sekitar Rp 70 Ribu

Yuyun Kutari • Jumat, 19 Desember 2025 | 14:19 WIB
Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim.
Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim.

LombokPost - Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB dipastikan mengalami kenaikan, namun nilainya diperkirakan relatif rendah.

Berdasarkan formulasi perhitungan UMP yang mengacu pada inflasi ditambah hasil perkalian antara nilai alfa dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah di NTB diprediksi hanya berkisar di angka Rp 70 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim mengatakan kenaikan sebesar itu pun, baru bisa tercapai apabila nilai alfa dalam perhitungan dimaksimalkan pada angka 0,9. Jika nilai alfa berada di bawah angka tersebut, maka kenaikan UMP dipastikan lebih rendah.

“Berapapun angkanya kita tetap menyesuaikan. Kalau nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9 itu dikalikan. Kalau fiskal daerah memungkinkan, kenaikannya bisa sekitar Rp70 ribu,” jelas Muslim.

Rendahnya potensi kenaikan UMP bukan semata-mata persoalan kebijakan daerah, melainkan karena pemprov harus mematuhi norma dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penetapan UMP wajib mengacu pada regulasi dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Meski demikian, besaran final UMP NTB belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan lanjutan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh sebelum keputusan resmi diumumkan ke publik.

“Keputusan UMP belum final. Masih kita bahas bersama Apindo dan serikat buruh. Nanti hasil rapatnya akan kami sampaikan melalui press release,” tegas pria yang juga kepal Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB tersebut.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 UMP NTB mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 158.864, dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931. 

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Kenaikan 6,5 persen itu merupakan angka yang ditetapkan secara nasional dan wajib diikuti seluruh daerah. Perbedaannya terletak pada nominal kenaikan, yang menyesuaikan dengan besaran UMP di masing-masing provinsi. 

Editor : Kimda Farida
#kenaikan ump #ump #Apindo #upah minimum provinsi #NTB #penetapan ump #Pertumbuhan Ekonomi