Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tahapan Penerapan SOTK Baru NTB Dimulai Akhir 2026

Yuyun Kutari • Senin, 22 Desember 2025 | 07:30 WIB
TERDAMPAK SOTK BARU: Seorang pengendara sepeda motor, berhenti sejenak di depan kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, beberapa waktu lalu.
TERDAMPAK SOTK BARU: Seorang pengendara sepeda motor, berhenti sejenak di depan kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemprov NTB bersiap menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, di tahun 2026.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Taufiek Hidayat mengatakan perubahan ini berimplikasi pada pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, secara signifikan.

“Restrukturisasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap kaya fungsi,” tegasnya, Minggu (21/12).

Jumlah OPD yang semula ada 24 unit, kini disederhanakan menjadi 20 unit. Secara teknis, proses ini menggabungkan 5 OPD lama, sehingga menjadi 19 unit.

Namun di saat bersamaan Pemprov NTB membentuk 1 OPD baru, yaitu Dinas Kebudayaan. Dengan demikian, total akhirnya menjadi 20 OPD. Penerapan SOTK baru ini pada akhirnya merubah nomenklatur OPD.

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga dari Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB, perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang kesehatan dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Berikutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Kebudayaan. Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Perubahan ini berdampak langsung pada jumlah jabatan struktural Eselon II di lingkup Pemprov NTB. Tercatat, total jabatan Eselon II yang sebelumnya berjumlah 53 orang, kini berkurang menjadi 47 jabatan.

Penataan ini menyentuh beberapa sektor krusial, di antaranya pengurangan jumlah Biro dari sembilan menjadi tujuh, serta pengurangan staf ahli dari tiga menjadi dua jabatan.

Meski demikian, penguatan justru dilakukan pada sektor pelayanan kesehatan. Pada Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, kata Taufiek, jabatan Wakil Direktur (Wadir) justru ditambah dari tiga menjadi empat posisi guna memperkuat manajemen rumah sakit.

Menuju penerapan SOTK baru, Pemprov NTB bakal menetapkan mekanisme transisi dan status quo. “Ini kita lakukan agar administrasi pemerintahan tetap terjaga agar tidak terjadi kekosongan tanggung jawab,” jelasnya.

Hingga tanggal 31 Desember 2025 pukul 16.00 WITA, OPD lama masih dinyatakan dalam status quo untuk menuntaskan seluruh laporan pertanggungjawaban tahun berjalan.

Setelahnya, migrasi sistem dan perubahan nomenklatur akan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yakni mulai pukul 16.01 WITA pada 31 Desember 2025 pukul 23.59 Wita.

“Sehingga per 1 Januari 2026, nomenklatur baru resmi berlaku, dan secara operasional hari kerja pertama dengan struktur baru dimulai pada 2 Januari,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan terkait dengan penerapan SOTK baru, pemprov segera melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan pembentukan tim Panitia Seleksi (Pansel) job fit ke pemerintah pusat, sebagai bagian dari proses penataan dan pergeseran jabatan.

“Tahapan job fit menjadi langkah awal sebelum dilaksanakan mutasi dan rotasi,” jelasnya.

Setelah proses job fit selesai, barulah dilakukan mutasi dan rotasi sesuai hasil penilaian, kemudian dilanjutkan dengan pengisian jabatan yang kosong melalui seleksi terbuka.

Pegawai yang tidak terdampak SOTK baru, akan tetap berada pada posisinya. Sebaliknya, pegawai yang terdampak terdampak oleh perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan mengalami pengaturan.

Editor : Akbar Sirinawa
#SOTK #Peraturan Daerah (Perda) #dinas kebudayaan #rsup #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #badan kepegawaian daerah #NTB #struktur organisasi dan tata kerja (STOK) #Pemprov NTB