Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Pemprov NTB Dinilai Tak Adil, Pegawai di Sekolah Cuma Rp 500 Ribu, OPD Sesuai UMP

Ali Rojai • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:39 WIB
Para PPPK paro waktu saat pelantikan di Halaman Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/12) lalu. Gaji PPPK paro waktu dinilai tak adil, pegawai di sekolah Cuma Rp 500 Ribu, OPD sesuai UMP.
Para PPPK paro waktu saat pelantikan di Halaman Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/12) lalu. Gaji PPPK paro waktu dinilai tak adil, pegawai di sekolah Cuma Rp 500 Ribu, OPD sesuai UMP.

LombokPost- Kebijakan gaji PPPK paro waktu di Provinsi NTB menuai sorotan tajam. Ketimpangan upah antara PPPK paro waktu di sekolah dan PPPK paro waktu di OPD serta sektor kesehatan dinilai tidak adil dan perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Usai pelantikan PPPK paro waktu Pemprov NTB, muncul fakta bahwa guru dan tenaga teknis sekolah hanya menerima sekitar Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang dihitung Rp 40 ribu per jam, sementara PPPK paro waktu di dinas, badan, dan tenaga kesehatan menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.

Kondisi ini memicu reaksi Aliansi Honorer Nasional (AHN) NTB yang sejak awal mengawal kebijakan PPPK paro waktu agar tidak merugikan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan.

Ketua Umum AHN NTB Sutomo didampingi Koordinator AHN Lombok Barat Ade, Koordinator AHN Bima Ahmad, serta Koordinator Guru NTB Nurul, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diam dalam memperjuangkan nasib honorer NTB.

Menurut Sutomo, perjuangan AHN secara nasional telah membuahkan hasil dengan terbitnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer kategori R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paro waktu. Selain itu, ada pula Surat Kemendagri 900 tentang pembiayaan gaji PPPK paro waktu serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Dengan regulasi nasional ini, Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal–Dinda telah mengambil langkah bersejarah dengan menyelamatkan status honorer menjadi PPPK paro waktu. Ini patut kita syukuri,” ujar Sutomo, yang akrab disapa Bung Tomo.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi jembatan menuju PPPK penuh waktu bagi ribuan honorer di NTB. AHN juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk BKD NTB dan DPRD NTB, yang telah membuka ruang dialog dan menampung aspirasi honorer.

Namun demikian, Bung Tomo menekankan bahwa persoalan gaji PPPK paro waktu masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap ketimpangan upah yang terjadi, terutama di sektor pendidikan.

“Pemprov NTB tidak diam dan tetap membuka ruang aspirasi. Kami minta sahabat PPPK paro waktu bersabar, dan organisasi akan terus mengawal kebijakan ini dengan pendekatan sinergitas,” kata Bung Tomo.

Mengacu pada Diktum ke-19 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaan upah PPPK paro waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai, termasuk belanja tidak terduga, kas daerah, hingga Dana Alokasi Umum (DAU).

Meski hingga kini belum ada tabel gaji nasional PPPK paro waktu seperti PPPK penuh waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025, Bung Tomo menegaskan bahwa penetapan gaji tetap harus mengacu pada standar UMP dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Kami berharap melalui kebijakan Gubernur NTB, upah PPPK paro waktu dalam SPK dievaluasi ulang dengan prinsip keadilan dan fleksibilitas. Tidak boleh ada perbedaan mencolok antara PPPK paro waktu di sekolah dan di OPD,” tegas Bung Tomo.

Bung Tomo menilai, beban kerja PPPK paro waktu tidak seharusnya disamakan dengan PPPK penuh waktu. Sistem kerja dan jam kerja harus lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kesepakatan unit kerja.

“Tujuan akhir kita jelas, yaitu PPPK paro waktu menuju PPPK penuh waktu dengan sistem pengupahan yang adil, manusiawi, dan sesuai UMP,” pungkas Bung Tomo.

Editor : Pujo Nugroho
#PPPK paro waktu #Guru #tak adil #Aliansi Honorer Nasional #Sekolah #Iqbal Dinda #Aliansi Honorer Nasional NTB #tenaga honorer #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #tenaga teknis #gaji #kebijakan #Kepmenpan RB 16 2025 #Pemprov NTB #opd