LombokPost - Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkup Pemprov NTB, berdampak langsung pada nasib pejabat eselon II.
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini harus rela “dirumahkan” sementara oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, per 2 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan imbas dari penggabungan dan penghapusan jabatan karena restrukturisasi.
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal secara terbuka menyebut kondisi para pejabat tersebut sebagai korban SOTK. “Iya, sementara rumahnya kan hilang. Rumahnya hilang, jadi satu. Korban SOTK. Bisa kita bilang korban SOTK,” tegasnya, saat ditemui Jumat (2/1).
Dari total pejabat yang terdampak, sedikitnya empat nama kandidat calon Sekda NTB ikut “dirumahkan” sementara, karena OPD yang mereka pimpin dilebur. Mereka adalah Jamaluddin Malady, kepala Dinas Perdagangan NTB yang kini bergabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kemudian Wirawan, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, yang akan menyatu dalam Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Selanjutnya Aidy Furqan, kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, terdampak penggabungan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sementara Najamuddin Amy, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, harus menunggu penempatan baru setelah biro yang dipimpinnya digabung dengan Biro Administrasi Pembangunan.
Tak hanya itu, gelombang “dirumahkan” juga menyasar pejabat eselon II lainnya. Di antaranya Sadimin dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman NTB, Nuryanti dari Kepala Dinas Perindustrian NTB, serta Nunung Triningsih dari Kepala Dinas Sosial NTB.
Nama lain yang turut terdampak yakni Surya Bahari dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Muhammad Riadi dari Kepala Biro Umum Setda NTB, Khairul Akbar dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan NTB, serta Izzudin Mahili dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTB.
Meski demikian, Faozal menegaskan status para pejabat tersebut bukan dinonaktifkan permanen. Mereka saat ini berstatus menunggu penempatan seiring proses penyesuaian SOTK yang masih berjalan.
“Ini bukan nonaktif ya. Jabatan lamanya yang hilang karena kita terapkan SOTK baru. Pejabat-pejabat ini punya peluang yang sama untuk kembali menduduki jabatan definitif,” tegasnya.
Menurut Faozal, seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari fase transisi pemerintahan di bawah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
“Iya, semua dalam kondisi menyesuaikan. Dirumahkan sementara. Bukan non-job selamanya. Ini menunggu penyesuaian, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Pemprov NTB sampai saat ini belum bisa melakukan pengisian jabatan, untuk kepala OPD berstatus definitif, karena masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor : Jelo Sangaji