LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola aset daerah. Dalam pertemuan lintas instansi di Kantor Gubernur NTB.
Pemprov NTB mengumumkan agenda besar konsolidasi dan sensus aset untuk mengakhiri berbagai persoalan klasik yang selama ini membebani fiskal daerah.
Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
Baca Juga: Pemprov NTB Gandeng DJKN Kemenkeu Percepat Penilaian Aset Daerah
Pemprov NTB menyoroti tiga masalah utama yang harus segera tuntas: aset yang belum bersertifikat, belum balik nama, serta carut-marut pencatatan administrasi.
Penataan ini dianggap vital karena aset yang tidak terurus sering kali menjadi penghambat investasi dan rawan disalahgunakan.
“Aset tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai beban pemeliharaan, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal daerah,” tegas perwakilan Pemprov NTB.
Kebijakan Moratorium Hibah dan Skema Pinjam Pakai
Guna mencegah hilangnya aset daerah secara tidak terkontrol, Pemprov NTB resmi menetapkan moratorium hibah aset. Sebagai solusinya:
Skema Pinjam Pakai: Mendorong penggunaan aset oleh pihak lain melalui mekanisme yang tertib dan memiliki dasar hukum jelas.
Berantas Oknum: Langkah ini sekaligus untuk mencegah oknum masyarakat yang menduduki lahan tanpa izin atau bahkan menyewakan aset negara kepada pihak ketiga secara ilegal.
Pembentukan Satgas Khusus 2026
Sebagai tindakan nyata, Pemprov NTB akan membentuk tim kecil atau Satuan Tugas (Satgas) khusus di bawah BPKAD. Mulai tahun 2026, sebuah unit khusus akan beroperasi secara komprehensif untuk menangani:
Pengamanan Fisik & Sertifikasi: Memastikan seluruh aset memiliki sertifikat resmi.
Kerja Sama Pemanfaatan: Mengubah aset "tidur" menjadi sumber pendapatan.
Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan masalah lahan melalui skema tukar guling (ruislag) atau jalur hukum dengan instansi terkait.
Langkah berani ini diharapkan dapat memperkuat struktur anggaran daerah dan memberikan kepastian bagi para investor yang ingin masuk ke Nusa Tenggara Barat.
Editor : Kimda Farida