LombokPost - Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Tahap IX, Perkembangan Konstitusi di Indonesia digelar Senin pagi 15 Desember 2025, di Universitas Islam Al Azhar, Kota Mataram.
Peserta terdiri atas, dosen, mahasiswa, tokoh agama, pegiat perempuan, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Dijelaskan Anggota MPR RI Dr H Nanang Samodra sebagai pemateri, konstitusi dalam arti luas (material) adalah keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan dalam arti sempit (formal), konstitusi adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dasar negara (grundnorm).
Di Indonesia, konstitusi tertulisnya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi, menempatkannya sebagai sumber legitimasi bagi semua produk hukum di bawahnya (UU, PP, Perda, dan lainnya).
Turut diterangkan politisi Demokrat itu, UUD 1945 mengalami sejumlah periodisasi.
- Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
- Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
- Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
- Periode Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) hingga Era Reformasi
- Periode UUD 1945 Hasil Amandemen (1999 – 2002 hingga Sekarang)
"Pada periode terakhir ini, Amandemen UUD 1945 dilakukan empat kali (1999, 2000, 2001, 2002) oleh MPR," jelas Nanang Samodra.
Perubahan mendasarnya meliputi pembatasan kekuasaan, penguatan checks and balances, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Kemudian DPR menguat fungsi pengawasannya, penegasan negara hukum dan HAM, otonomi daerah, hingga pembentukan Lembaga Negara Baru: Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan DPD.
"Termasuk penguatan kedaulatan rakyat: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," imbuh anggota DPR RI Dapil NTB 2 tersebut.
Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan pola perubahan dari sistem presidensial (UUD 45 awal) ke parlementer (RIS, UUDS), kemudian kembali ke presidensial dengan kekuasaan eksekutif yang dominan (Orde Lama dan Baru), dan akhirnya menuju sistem presidensial yang lebih demokratis dengan mekanisme checks and balances yang kuat (pasca amandemen).
Faktor pendorong utamanya adalah dinamika politik, tekanan internal-eksternal, dan upaya mencari bentuk pemerintahan yang stabil dan demokratis.
"Amandemen UUD 1945 merupakan koreksi total terhadap kekurangan UUD 1945 asli dan penyimpangan masa lalu," imbuh pria asal Lombok tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut memunculkan sejumlah saran dari peserta melalui diskusi yang diadakan, mencakup:
- Sosialisasi nilai-nilai dan substansi UUD 1945 hasil amandemen kepada seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
- Implementasi dari seluruh pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen, terutama yang berkaitan dengan hak-hak sosial-ekonomi rakyat, harus menjadi prioritas pembangunan hukum dan politik.
- Semua lembaga negara dan penyelenggara negara harus konsisten dan taat kepada konstitusi sebagai hukum tertinggi untuk mencegah kembalinya penyalahgunaan kekuasaan.
- Perkembangan ilmu ketatanegaraan dan dinamika masyarakat harus terus direspons, termasuk kemungkinan amandemen lebih lanjut di masa depan melalui mekanisme yang konstitusional dan partisipatif. (yuk/r6)
Editor : Prihadi Zoldic