LombokPost - Tahun ini, tak ada seremoni penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, DIPA 2026 sudah resmi berlaku dan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dasar-dasar pelaksanaan DIPA itu bukan penyerahan. Sekarang sudah ditandatangani oleh Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Berarti sudah berlaku. Di awal tahun kan sudah harus jalan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani, Kamis (8/1).
Berdasarkan data DJPb NTB, pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk Provinsi NTB sebesar Rp 22,8 triliun.
Rinciannya Pemerintah Pusat Rp 8 triliun, Belanja Pegawai Rp 4,2 triliun, Belanja Barang Rp 2,6 triliun, Belanja Modal Rp 1,1 triliun, dan Belanja Sosial Rp 7,41 miliar.
Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi NTB sebesar Rp 14,7 triliun.
Rinciannya, Dana Bagi Hasil Rp 736 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 9,4 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 78 miliar. DAK Nonfisik Rp 3,5 triliun.
Dana Desa Rp 957 miliar dan Hibah ke Daerah Rp 12 miliar.
Berkurang bila dibandingkan tahun 2025 mencapai 27 triliun.
Rinciannya Pemerintah Pusat Rp 7,8 triliun, Belanja Pegawai Rp 3,9 triliun, Belanja Barang Rp 2,7 triliun, Belanja Modal Rp 1,1 triliun, dan Belanja Sosial Rp 26 miliar.
TKD Provinsi NTB sebesar Rp 19,9 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil Rp 3,7 triliun. DAU Rp 11 triliun, DAK Fisik Rp 678 miliar. DAK Nonfisik Rp 3,3 triliun.
Dana Intensif Daerah Rp 93 miliar. Dana Desa Rp 1 triliun dan Hibah ke Daerah Rp 22 miliar.
Menanggapi selisih anggaran Rp 5 triliun dari total pagu tahun lalu, Ratih mengungkapkan bahwa dana tersebut sebenarnya tidak hilang.
Hanya saja, tidak dikelola oleh pemda. Semuanya akan disalurkan dalam bentuk program-program direktif Presiden Prabowo Subiato yang ada di Kementerian/Lembaga.
“Artinya tidak langsung ke daerah, tapi dalam bentuk program presiden. Makanya anggaran-anggaran juga ada yang diblokir, dan itu nanti akan digunakan untuk program-program direktif presiden melalui kementerian/lembaga,” jelasnya.
DJPb NTB saat ini masih menunggu rinciannya, namun anggarannya sudah disediakan dari sekarang.
Selain itu, ada juga alokasi tambahan anggaran yang tidak tercatat dalam DIPA utama, seperti subsidi listrik dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 3–6 triliun untuk NTB. “Itu di luar yang dicatat di sini,” ujarnya.
Tantangan Ketergantungan Fiskal NTB
Salah satu isu krusial yang disoroti Ratih, adalah tingginya angka ketergantungan fiskal NTB.
Berdasarkan data konsolidasian dari 11 pemda di NTB, rata-rata ketergantungan terhadap TKD mencapai 79 persen.
Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, bila dibandingkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ratih, hal ini menjadi tantangan besar bagi 11 pemda di NTB, karena ketika TKD terkoreksi, APBD otomatis ikut terguncang.
“Itu terjadi secara otomatis,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, pemda biasanya akan menggenjot PAD. Namun juga, saat PAD harus ditingkatkan, itu tidak bisa terjadi secara instan.
Program pemerintah pusat tetap harus jalan, sementara peningkatan PAD adalah proses jangka panjang. “Itu tantangannya, bagaimana program itu tetap jalan, bagaimana program yang dari pemerintah pusat itu jalan. Mengingat meningkatkan PAD pun kita tidak bisa langsung naik total. Nggak bisa simsalabim,” bebernya.
Ratih menegaskan setiap kebijakan pemda, termasuk penyesuaian tarif untuk meningkatkan PAD harus dilakukan dengan perhitungan matang. Hal ini agar tidak membebani ekonomi Masyarakat. Sehingga pemda harus memikirkan risiko-risiko yang perlu dimitigasi.
“Bagaimana kondisi ekonomi masyarakat dengan kebijakan penyesuaian tarif (pajak dan retribusi daera, Red), dan saya tidak dalam kapasitas untuk pro dan kontra, tidak. Karena saya paham juga kesulitan pemda gitu,” terangnya.
Ada Harapan pada Kementerian Teknis
Merespons kekhawatiran mengenai merosotnya DAK Fisik, terutama untuk Pemprov NTB hingga Rp 1 triliun lebih, Ratih memberikan pandangan optimistis.
Menurutnya, pola pembangunan saat ini bergeser dari swakelola daerah ke intervensi langsung kementerian teknis. Memang DAK Fisik turun, tapi pembangunan tidak lantas berhenti. Ada kementerian seperti PU (Pekerjaan Umum) yang akan mengcover pembangunan infrastruktur di daerah melalui programnya.
“Ini nanti ada dari kementerian teknis ada, kan dari Kementerian PU, jadi akan digantikan seperti itu nanti,” kata dia.
Ini adalah konsekuensi dari penyesuaian anggaran demi mendukung program prioritas nasional, tertuang di dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Setiap pemerintahan memiliki agenda dan prioritasnya masing-masing, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran untuk mendukung program-programnya,” tandas Ratih.
Penyesuaian Tarif Pajak
Plt Kepala Bapenda NTB Fathurrahman menegaskan menyikapi kebijakan nasional yakni pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat untuk tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru. “Terutama yang bersumber dari retribusi daerah,” ujarnya.
Hal ini dilakukan melalui penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa hal yang direncanakan berubah diantaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat.
“Rancangan perubahan regulasi ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida