Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Siap Dukung Pemerintah Daerah dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026

Kimda Farida • Senin, 19 Januari 2026 | 14:56 WIB
Kanwil Kemenkum NTB ikuti sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Siap fasilitasi pemda wujudkan regulasi lebih baik & pelayanan publik optimal.
Kanwil Kemenkum NTB ikuti sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Siap fasilitasi pemda wujudkan regulasi lebih baik & pelayanan publik optimal.

LombokPost---Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB memperkuat perannya sebagai fasilitator reformasi hukum di daerah.

Hal ini ditandai dengan keikutsertaan jajaran pimpinan dan staf dalam Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan yang diikuti seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta para analis hukum dan tim Badan Strategi Kebijakan.

IRH: Fondasi Reformasi Birokrasi Nasional

Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan fondasi utama reformasi birokrasi.

Menurutnya, setiap proses birokrasi memerlukan dasar hukum yang jelas, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Reformasi hukum diarahkan untuk meningkatkan mewujudkan regulasi yang lebih baik, adaptif, dan berlandaskan asas kuat guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik,” ujar Min Usihen, mengutip Arahan Asta Cita ke-7.

Peran Strategis Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah

Min Usihen menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) berfungsi sebagai instrumen penilaian pelaksanaan reformasi hukum di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sejak 2026, penilaian IRH resmi diselenggarakan oleh BPHN.

Dalam kerangka ini, Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis sebagai Tim Sekretariat Wilayah.

Tugasnya meliputi memfasilitasi, melakukan sosialisasi, koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta monitoring dan pendampingan selama proses verifikasi penilaian IRH.

Baca Juga: Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak Jatuh di Gunung Bulusaraung, Tiga Pegawai Kementerian KKP Diduga Turut Jadi Korban

Kesiapan Kanwil Kemenkum NTB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini.

Menurutnya, kegiatan ini crucial untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat peran kantor wilayah di daerah.

"Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan pelaksanaan IRH di NTB. Ini menjadi bekal berharga untuk melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penilaian berjalan sesuai pedoman,” jelas Milawati.

Pemaparan Teknis Tahapan dan Variabel Penilaian

Pada sesi teknis, Tim Sekretariat Nasional (TSN) IRH memaparkan materi detail terkait pelaksanaan penilaian.

Materi mencakup pihak-pihak yang terlibat, pembentukan dan peran tim sekretariat wilayah, tahapan penilaian, hingga alur evaluasi dan fitur sanggah dalam aplikasi.

Tim BPHN juga menjelaskan keempat variabel penilaian IRH yang menjadi dasar pengukuran capaian reformasi hukum di daerah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kanwil memiliki kesamaan persepsi dan konsistensi dalam pelaksanaan, guna menyukseskan Penilaian IRH Tahun 2026 secara nasional.

 

 

Editor : Kimda Farida
#Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB