LombokPost - Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih ditemukan di berbagai wilayah di NTB, disorot oleh Psikiater Konsultan Psikiatri Budaya dr I Putu Diatmika.
“Kondisi ini menjadi penanda bahwa layanan kesehatan jiwa belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama penyintas gangguan jiwa dengan kondisi berat,” bebernya.
Pasung paling sering terjadi pada gangguan jiwa berat yang disertai gejala psikotik. Kondisi yang kerap berujung pada pemasungan antara lain skizofrenia fase akut atau kambuh, gangguan bipolar fase manik dengan agitasi berat, psikosis akibat penggunaan zat atau napza, serta gangguan perkembangan berat pada anak dan remaja yang disertai perilaku agresif.
“Pasung hampir tidak pernah terjadi pada gangguan jiwa ringan, melainkan pada kondisi yang memunculkan perilaku membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa dr Diat ini mengungkapkan, pasung bukanlah bentuk terapi. Justru sebaliknya, tindakan tersebut memperberat gangguan jiwa karena meningkatkan stres, trauma, dan agresivitas, memperparah gejala psikotik, serta menurunkan fungsi sosial dan kognitif pasien.
Dalam praktik pasung, berbagai hak dasar pasien juga dilanggar, mulai dari hak atas kebebasan dan martabat, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas perlakuan manusiawi, hingga hak atas rehabilitasi dan pemulihan.
Meski demikian, ia menyadari dalam banyak kasus, masyarakat merasa tidak memiliki pilihan lain akibat keterbatasan layanan kesehatan jiwa di NTB, termasuk minimnya jumlah psikiater yang dimiliki pemerintah daerah.
Dari sisi keluarga, pemasungan umumnya tidak dilakukan dengan niat jahat. Keluarga sering berada dalam kondisi ketakutan, akan keselamatan anggota keluarga lain, mengalami kelelahan fisik dan emosional atau caregiver burden, tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan, serta pernah mengalami kegagalan dalam mengakses layanan kesehatan. “Pasung kerap dipilih ketika keluarga merasa benar-benar tidak ada pilihan lain,” kata dia.
Sehingga tidak ada satu faktor tunggal yang menyebabkan pasung. Faktor paling dominan adalah kombinasi antara ketakutan, misalnya kekhawatiran pasien akan melukai orang lain, serta ketidaktahuan bahwa gangguan jiwa dapat diobati.
Berikutnya, faktor ekonomi seperti biaya pengobatan, transportasi, dan kehilangan produktivitas, serta stigma sosial yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib keluarga, kerasukan, atau kondisi yang tidak bisa sembuh.
“Biasanya, ketakutan menjadi pemicu awal, sementara stigma dan ekonomi memperkuat keputusan keluarga untuk memasung,” jelas Wakil Ketua 1 IDI Wilayah NTB tersebut.
Baca Juga: ODGJ Rusak Rumah Warga Diamankan Polisi Polsek Sandubaya
Ia juga menyoroti, hingga kini layanan kesehatan jiwa di layanan primer masih membutuhkan banyak perbaikan dan belum berjalan optimal serta berkesinambungan, padahal pasien dengan risiko pasung sangat membutuhkan pengobatan rutin.
Keterbatasan layanan kesehatan jiwa di NTB juga dinilai sangat signifikan. Saat ini, tidak ada psikiater di wilayah Kota Bima, Bima, Dompu, dan Lombok Tengah, sementara kabupaten dan kota lain umumnya hanya memiliki satu psikiater dengan jumlah kasus yang sangat banyak.
Di sisi lain, puskesmas belum sepenuhnya siap menangani kasus gangguan jiwa berat, sistem rujukan masih lambat, dan ketersediaan obat tidak selalu terjamin.
Dalam kondisi seperti ini, pasung kerap dianggap sebagai solusi darurat, meskipun keliru. Aspek budaya juga memegang peranan besar, baik sebagai faktor penghambat maupun pelindung.
Keyakinan supranatural dapat menunda pengobatan medis, sementara norma sosial tertentu cenderung menjaga ketertiban, dengan cara-cara restriktif. Namun demikian, budaya lokal juga dapat menjadi modal penting dalam rehabilitasi jika dilibatkan secara tepat.
Menurutnya, pendekatan konfrontatif terhadap budaya tidak efektif. Yang dibutuhkan adalah dialog kultural, karena memisahkan aspek budaya dari penanganan gangguan jiwa justru akan menimbulkan hambatan penerimaan.
“Budaya merupakan bagian dari faktor risiko yang perlu diintervensi bersama aspek biologis, psikologis, sosial, serta religi-spiritual demi hasil pengobatan psikiatri yang optimal,” terangnya.
Ia menilai sistem kesehatan jiwa saat ini belum berjalan merata. Tantangan utamanya adalah fokus layanan yang masih bersifat kuratif dan belum berbasis komunitas, padahal pendekatan terbaik adalah promotif dan preventif.
Kekurangan tenaga terlatih di layanan primer sebenarnya bukan semata persoalan pelatihan, karena tenaga kesehatan sudah dilatih, namun mutasi menjadi masalah besar dalam layanan kesehatan jiwa.
Selain itu, layanan kunjungan rumah masih sangat minim akibat pemahaman yang keliru terhadap kasus ODGJ. Dalam konteks ini, peran tenaga kesehatan menjadi krusial, terutama dalam edukasi keluarga dan masyarakat, deteksi dini dan tindak lanjut, serta advokasi lintas sektor yang melibatkan desa, tokoh adat, dan aparat.
Puskesmas dinilai sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan pasung. Terkait peran keluarga, dr Diat menegaskan langkah yang seharusnya dilakukan adalah mencari pertolongan medis sedini mungkin, termasuk dengan memanfaatkan puskesmas dan menjadikannya sebagai narasumber utama kesehatan.
Pengobatan harus dilakukan secara teratur dan terpantau. Jika terdapat kendala ketersediaan obat, keluarga dapat meminta rujukan ke layanan tingkat lanjut atau bergotong royong untuk membeli obat dengan harga terjangkau.
Pendampingan keluarga melalui psychoeducation juga sangat penting agar keluarga tidak mengalami burnout dan konflik internal. Selain itu, penanganan krisis harus melibatkan bantuan tenaga kesehatan. “Keluarga tidak seharusnya dibiarkan sendirian menghadapi kondisi ini. Peran puskesmas sangat vital,” tegasnya.
Masyarakat pun memiliki peran strategis dalam pencegahan pasung. Masyarakat dapat berfungsi sebagai sistem deteksi dini melalui kepedulian dan penilaian sosial berdasarkan norma yang berlaku, menjadi penyangga sosial yang tidak menghakimi, serta menjadi penghubung ke layanan kesehatan.
Di sejumlah desa di NTB, bahkan telah berkembang inisiatif swadaya untuk mengantar warga dengan gangguan jiwa ke layanan kesehatan tingkat lanjut, termasuk ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Sukma. Lingkungan yang suportif dinilai mampu menurunkan risiko pasung secara drastis, dan diharapkan dapat berkembang di seluruh desa di NTB.
Terakhir, penanganan ODGJ dengan risiko pasung harus dilakukan secara komprehensif. Pengobatan memang penting untuk mengendalikan gejala utama, namun bukan satu-satunya intervensi.
Terapi psikologis diperlukan untuk membangun insight, kemampuan coping, pemahaman terhadap penyakit, serta pola hidup sehat jiwa. Rehabilitasi sosial berperan dalam memulihkan fungsi, martabat, hingga kemandirian ekonomi ODGJ.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin akses layanan, menerapkan kebijakan anti-pasung, menyediakan pembiayaan, serta meningkatkan sumber daya manusia di seluruh NTB.
“Keberhasilan penanganan pasung tidak mungkin hanya dengan obat, tetapi dengan ekosistem kesehatan jiwa yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic