Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pasung Mengekang Raga, Cermin Retak Layanan Kesehatan Jiwa di Bumi Gora

Yuyun Kutari • Senin, 19 Januari 2026 | 20:43 WIB
KUNJUNGAN PASIEN: Tim RS Mutiara Sukma melakukan homevisite pada pasien pasung, berkolaborasi dengan aparat desa dan TPKJM, di Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.
KUNJUNGAN PASIEN: Tim RS Mutiara Sukma melakukan homevisite pada pasien pasung, berkolaborasi dengan aparat desa dan TPKJM, di Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Di zaman yang serba modern ini, masih tersimpan kisah pilu tentang praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Praktik yang seharusnya telah lama ditinggalkan ini ternyata belum sepenuhnya lenyap. Data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, pada tahun 2025, mencatat sedikitnya 21 kasus pasung ditemukan dan masih terjadi di Bumi Gora. 

Sebaran kasus tersebut meliputi Kota Mataram 1 kasus, Lombok Barat 1 kasus, Lombok Tengah 1 kasus, Lombok Timur 3 kasus, Lombok Utara 1 kasus, Sumbawa 8 kasus, dan Kabupaten Bima 1 kasus, Dompu 4 kasus, dan Kota Bima 1 kasus, sementara Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan nihil kasus pasung.

“Meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan total penduduk NTB, keberadaan kasus pasung menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” terang Kepala Dikes NTB HL Hamzi Fikri.

Pemprov NTB terus mengintensifkan Gerakan NTB Bebas Pasung sebagai upaya menghapus praktik pemasungan terhadap ODGJ.

Pasung dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM), tetapi juga memperparah kondisi kesehatan fisik dan mental penderita akibat keterbatasan ruang gerak, minimnya perawatan, serta kuatnya stigma di masyarakat. 

Fikri menegaskan praktik pasung harus dihentikan melalui pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dikes NTB maupun kabupaten dan kota, terus memperkuat layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas sebagai kunci utama dalam penanganan ODGJ. 

“Upaya yang kami lakukan meliputi penemuan aktif kasus di lapangan, pembebasan pasung, rujukan medis berkelanjutan, serta pendampingan keluarga agar ODGJ dapat kembali hidup layak di tengah masyarakat,” jelas pria yang juga Plt Dirut RSUD NTB tersebut.

Ia menekankan penghapusan pasung tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat desa, keluarga, serta masyarakat luas. 

“Penghapusan pasung membutuhkan kolaborasi semua pihak. ODGJ bukan untuk dikucilkan, tetapi dirawat dan dipulihkan,” ujarnya.   

Selain penguatan layanan medis, Pemprov NTB juga terus menggencarkan edukasi publik untuk mengikis stigma dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesehatan jiwa.

Baca Juga: RS Mutiara Sukma Raih Predikat Juara 1 Inovatif Kreatif di Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2025

Edukasi ini diharapkan mampu mendorong penerimaan sosial serta menciptakan lingkungan yang lebih suportif bagi ODGJ. Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov NTB menargetkan penurunan kasus pasung secara signifikan hingga mencapai nol kasus pada tahun 2028.

“Dengan komitmen bersama dan pelayanan kesehatan jiwa yang berkelanjutan, kami tetap optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya,” tandasnya.

Editor : Prihadi Zoldic
#pasung #Kabupaten Bima #orang dengan gangguan jiwa #Lombok Barat #odgj #Hak Asasi Manusia (HAM) #stigma #Sumbawa #NTB #Bumi Gora #Penanganan ODGJ #Pemprov NTB