Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temui Gubernur, dr. Jack Bahas Langkah-langkah Dongkrak Pendapatan Asli Daerah

Yuyun Kutari • Kamis, 22 Januari 2026 | 05:45 WIB
TUNAIKAN KEWAJIBAN: Mobil Samsat Keliling milik Bapenda NTB yang dihadirkan guna memudahkan masyarakat membayar PKB, Senin (19/1).
TUNAIKAN KEWAJIBAN: Mobil Samsat Keliling milik Bapenda NTB yang dihadirkan guna memudahkan masyarakat membayar PKB, Senin (19/1).

LombokPost - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Lalu Herman Mahaputra, menghadap Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Senin (19/1).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah-langkah strategis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Intinya kami membahas bagaimana cara dan strategi untuk peningkatan PAD,” ujar pra yang akrab disapa dr. Jack ini.

Dia mengungkapkan fondasi utama meningkatkan PAD adalah akurasi data. Karenanya Bapenda NTB segera melakukan validasi menyeluruh terhadap objek pajak di NTB.

“Jadi awalnya kita validasi data dulu, kan kita belum punya data valid, setelahnya baru kita akan bisa melangkah ke step berikutnya,” kata dia.

Bagi Bapenda NTB, upaya ini sangat penting. Contohnya wajib pajak pada kendaraan bermotor yang menjadi primadona PAD. Rupanya angka 2 juta wajib pajak yang sering disebut-sebut, perlu ditinjau ulang karena merupakan data akumulatif sejak Samsat pertama kali berdiri. “Ternyata itu memang tidak terlalu valid data itu,” tegasnya.

Banyak kendaraan yang sudah dijual, rusak atau tidak lagi digunakan namun masih tercatat sebagai potensi pajak. “Misalnya mobil itu kalau sudah tidak dipakai atau rusak, tidak bisa dianggap itu data. Jadi kita harus revisi dan validasi,” imbuhnya.

Pihaknya akan mengelompokkan wajib pajak ke dalam kategori data aktif dan pasif untuk mempermudah pemetaan. Data Aktif artinya wajib pajak yang rutin melakukan pembayaran.

Data 1–5 Tahun artinya data wajib pajak yang menunggak dalam rentang waktu menengah atau potensi 50-50, kemudian data wajib pajak di atas 5 tahun, artinya dianggap sebagai bonus jika berhasil ditagih melalui program restrukturisasi.

Mengingat objek pajak berada di wilayah administratif kabupaten dan kota, kerja sama lintas daerah menjadi kunci. “Kita akan melibatkan kabupaten dan kota karena datanya ada di sana,” jelas mantan dirut RSUD NTB tersebut.

Pada APBD NTB 2026 ditetapkan target PAD Rp 3 triliun, meningkat Rp 233 miliar atau 8,31 persen dibandingkan APBD Perubahan 2025 Rp 2,8 triliun.

Peningkatan ini sebagian besar didorong kenaikan pajak daerah 10,77 persen, retribusi daerah 7,29 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 6,22 persen.

“Kami akan memvalidasi data itu sebaik mungkin. Baru kita akan bisa menghitung lebih baik,” tandasnya.

Koordinator Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) Adhar Hakim yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut menekankan validasi data wajib pajak sangat vital.

“Selama ini kan kita belum melakukannya secara maksimal, maka tahun ini kita harus cermat,” ujarnya sependapat.

Editor : Redaksi Lombok Post
#RSUD NTB #APBD NTB #objek pajak #PAD #bapenda #NTB #pendapatan asli daerah (PAD) #wajib pajak #Pemprov NTB