Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKN Kaji Skema Penggunaan Dua Tim Pansel Seleksi 13 Jabatan Strategis Pemprov NTB

Yuyun Kutari • Kamis, 22 Januari 2026 | 06:47 WIB
JABATAN STRATEGIS: Kepala OPD lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin, (19/1).
JABATAN STRATEGIS: Kepala OPD lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin, (19/1).

LombokPost - Pemprov NTB masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pelaksanaan seleksi terbuka pengisian 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkapkan pengumuman pendaftaran belum bisa diproses, lantaran masih ada hal krusial yang dipertanyakan BKN.

“Ada yang dipertanyakan oleh BKN, jadi kami melengkapi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk keluarnya izin tersebut,” tegasnya.

Seleksi kali ini tergolong tidak biasa, karena Pemprov NTB membuka pendaftaran 13 formasi jabatan Eselon II. Karenanya, BKD NTB mengajukan dua tim panitia seleksi (pansel).

Skema ini disodorkan, untuk mengantisipasi membludaknya pendaftar, dengan tetap mengedepankan proses penilaian yang lebih fokus dan mendalam, bukan asal-asalan.

Jabatan yang kosong dan segera dilelang meliputi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB. 

Berikutnya, Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur Umum dan Operasional, Wakil Direktur SDM, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Wakil Direktur Pelayanan di RSUD NTB, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, serta Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB.

Tri mengatakan, pola pembagian seleksi menjadi dua tim pansel ini jarang dilakukan, sehingga BKN masih mempelajari skema terbaik yang dapat diterapkan.

Karena selama ini, satu tim pansel biasanya menangani seluruh formasi jabatan. “Biasanya satu tim pansel itu ganjil, bisa 5, 7, atau 9 orang. Nah, dengan 13 formasi ini, kami ingin supaya penilaian tidak terlalu berat dan bisa lebih mendalam, sehingga ditangani oleh tim yang berbeda,” ujarnya.

Diakuinya, sejumlah aspek teknis masih menjadi bahan pembahasan, seperti mekanisme pengumuman seleksi, apakah dilakukan dalam satu pengumuman dengan mencantumkan dua tim pansel atau dengan skema lain.

Berikutnya, komposisi keterwakilan unsur pansel juga menjadi perhatian BKN. Termasuk komposisi unsur, berapa persen unsur birokrasi, akademisi, dan profesional jika dibagi dua tim. “Ini sifatnya teknis, tapi memang jarang terjadi,” katanya. 

BKD NTB sendiri mengusulkan agar setiap tim pansel tetap berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Dengan dua tim, maka total anggota pansel yang diajukan berjumlah sedikitnya 10 orang. 

Terkait kekhawatiran proses pansel menjadi lebih lama, Tri menegaskan Pemprov NTB ingin melaksanakan setiap tahapannya, mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Kita sih inginnya cepat saja, tapi memang ada prosedur yang harus kita lalui,” tegasnya.

Ia memastikan, seluruh dokumen pendukung telah disampaikan ke BKN, mulai dari draf pengumuman seleksi, CV calon anggota pansel, hingga kelengkapan administrasi lainnya.

Secara prinsip, pengumuman seleksi tersebut sudah termasuk dalam hal-hal yang telah dikonsultasikan BKD NTB. Ketika izin dari BKN diterbitkan, itu berarti redaksi pengumuman seleksi yang diajukan sudah melalui proses komunikasi dan konsultasi sebelumnya. “Bahkan, draf dari pengumuman tersebut juga telah kami sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, CV dari anggota tim Pansel yang diusulkan juga sudah diserahkan ke BKN, termasuk dengan berbagai kelengkapan lainnya. Tim Pansel ini mencakup akademisi, profesional, dan unsur birokrasi.

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik menegaskan setiap proses atau tahapan seleksi terbuka, harus dipersiapkan sesuai regulasi.

Editor : Akbar Sirinawa
#BKD #pansel #badan kepegawaian negara (bkn) #seleksi terbuka #badan kepegawaian daerah #NTB #jabatan pimpinan tinggi (jpt) #formasi #Pemprov NTB #panitia seleksi