LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengusulkan penambahan fitur live chat dalam aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Pembahasan Pengembangan Aplikasi KIK yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Senin (26/01).
Rapat yang dihadiri perwakilan berbagai Kanwil ini bertujuan menampung masukan pengguna dan menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi operator aplikasi KIK di daerah.
Diskusi menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan sistem.
Usulan dan Kendala dari Berbagai Daerah
Berbagai masukan mengemuka dalam rapat. Kanwil Kemenkum Jawa Barat menyoroti hilangnya data karena aplikasi belum memiliki fitur penyimpanan otomatis (draft), sehingga pengisian ulang sering diperlukan.
Sementara, Kanwil Kemenkum Bali melaporkan masalah aplikasi yang sering force close dan kendala unggah video berukuran besar, yang memerlukan kejelasan batasan teknis.
Baca Juga: ASN Mataram Dilarang Pakai Gas Melon, Pemkot Buka Layanan Tukar Tabung Bright Gas
Kanwil Kemenkum Sumatera Barat juga menyampaikan kendala, seperti ketidaksesuaian data wilayah pada sertifikat, hilangnya data KIK lama yang telah bersertifikat, serta perlunya keseragaman kebijakan dalam proses verifikasi.
Kontribusi Penting Kanwil Kemenkum NTB
Sebagai bagian dari solusi, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, bersama Analis KI, mengajukan dua usulan strategis:
-
Fitur Live Chat: Untuk memfasilitasi komunikasi langsung dan cepat antara operator di daerah dengan verifikator pusat guna klarifikasi data.
-
Fitur Filter Status Permohonan: Untuk memudahkan pemantauan dengan membedakan status permohonan (terbit, proses, atau ditolak), meningkatkan efektivitas tindak lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya penguatan sistem aplikasi KIK.
Baca Juga: TEROBOSAN KEMANUSIAAN! RSUD Praya Gratiskan Pengantaran Jenazah
“Aplikasi KIK adalah instrumen strategis untuk melindungi kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional daerah. Penyempurnaan fitur dan peningkatan stabilitas sistem menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan optimal, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju aplikasi KIK yang lebih andal, mendukung percepatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal di seluruh Indonesia.
Editor : Kimda Farida