Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPK Temukan Berbagai Pelanggaran Serius Pengelolaan Tambang di NTB

Yuyun Kutari • Rabu, 28 Januari 2026 | 09:52 WIB
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Suparwadi (dua dari kiri) saat menyerahkan LHP BPK Semester II Tahun 2025 Tahap II ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kanan), di Sangkareang, Senin (26/1).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Suparwadi (dua dari kiri) saat menyerahkan LHP BPK Semester II Tahun 2025 Tahap II ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kanan), di Sangkareang, Senin (26/1).

LombokPost - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II kepada Pemprov NTB dan pihak terkait, sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Senin (26/1).

Ada tiga LHP utama yang diserahkan BPK. Diantaranya, Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan II 2025.

Kemudian, Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah Tahun 2020 hingga Semester I 2025.

Terakhir, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada bank daerah, Tahun 2023 hingga Semester I 2025.

“Pada pemeriksaan kepatuhan Tahun Anggaran 2023 sampai Triwulan II Tahun 2025, BPK menyimpulkan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian,” terang Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Suparwadi.

Namun, BPK menyoroti sejumlah persoalan yang perlu perhatian lebih lanjut, terutama pada aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.  

Dalam aspek penerbitan izin, BPK menemukan adanya permasalahan penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan pertambangan Menerbitkan Izin (MBLB) yang belum sesuai ketentuan.

BPK menemukan 88 izin pertambangan yang diterbitkan berada pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Selanjutnya, terdapat 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada area sempadan/badan sungai, namun belum dilengkapi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. 

Selain itu, terdapat tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang masih aktif, tanpa persetujuan pemegang izin sebelumnya, seperti yang terjadi di Lombok Tengah dan di Sumbawa Barat.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, termasuk potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan.  

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup Lubang Tambang Ilegal di Kuta Mandalika

Pada aspek pembinaan dan pengawasan, BPK mengungkap beberapa masalah signifikan. Di antaranya, terdapat pemegang izin yang masa berlakunya sudah berakhir namun masih melakukan kegiatan, termasuk operasi produksi di luar area konsesi.

BPK juga mencatat adanya 48 pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi, serta ditemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.  

Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR pada 32 lokasi.

Temuan ini berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, perubahan bentang alam, serta gangguan kualitas tanah, air, dan udara akibat lemahnya pengendalian lingkungan.  

BPK juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi. Terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 161 bilyet deposito ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP.

Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp 80,97 juta.

Kondisi ini berisiko menyebabkan Pemprov NTB kehilangan jaminan kesungguhan reklamasi/pascatambang dan melemahkan kontrol pemerintah atas kewajiban pemulihan lingkungan. 

 Dalam aspek penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan, BPK menilai penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan yang melakukan pelanggaran belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal ini berpotensi memperbesar dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi, kepatuhan hukum, serta tata kelola aparatur pengawas.

BPK juga menekankan potensi kehilangan PNBP dari denda administratif dan perlunya pemulihan dampak kerusakan yang ditimbulkan.   BPK turut memberi perhatian pada pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah Pusat telah menetapkan 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, namun hingga pemeriksaan dilakukan, Pemprov NTB disebut belum menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk seluruh blok tersebut.

Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk satu blok, yaitu Blok Lantung II Kabupaten Sumbawa, sedangkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk 15 blok lainnya atau khusus IPR, telah ditertibkan sebelumnya pada tahun 2023 dan berlokasi di Kabupaten Dompu.

Selain itu, Pemprov NTB belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga pemerintah belum dapat melakukan pungutan, dan berisiko menghambat pembinaan, pengawasan, serta penganggaran pengelolaan tambang rakyat secara optimal.

“Kami meminta Pemprov NTB dan pihak terkait wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengakui masih banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam tata kelola di Pemprov NTB. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan alasan untuk mengeluh, melainkan menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan. 

“Justru itulah alasan kita berada di sini, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dan memperbaiki tata kelola ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

Gubernur mengingatkan bergerak maju tanpa evaluasi, justru dapat memperburuk keadaan, bahkan LHP BPK diibaratkan sebagai cermin yang memperlihatkan kondisi sebenarnya.

Editor : Jelo Sangaji
#laporan hasil pemeriksaan #Gubernur NTB #izin usaha pertambangan (IUP) #badan pemeriksa keuangan (bpk) #LHP #lingkungan hidup #kawasan hutan #kawasan pertanian pangan berkelanjutan #Lahan sawah dilindungi #NTB #Wilayah Izin Usaha Pertambangan #usaha pertambangan #reklamasi #Pemprov NTB