LombokPost-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB untuk memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) produk unggulan daerah.
Pertemuan koordinasi ini digelar di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (28/1), guna membangun kolaborasi strategis dalam melindungi kekayaan intelektual khas NTB.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dekranasda NTB, Sinta Agathia M. Iqbal, memberikan dukungan penuh.
Ia menegaskan bahwa Indikasi Geografis memainkan peran krusial dalam melestarikan identitas produk lokal sekaligus mendongkrak nilai ekonomi bagi UMKM dan perajin di daerah.
“Pelindungan IG bukan hanya soal legalitas formal, tetapi tentang menjaga warisan budaya, menjamin kualitas, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan aktif dari Dekranasda sangat vital untuk mempercepat pendaftaran dan sosialisasi IG di NTB,” jelas perwakilan Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya.
Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi pembangunan hukum dan ekonomi daerah, dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pengungkit kesejahteraan masyarakat NTB.
Sinergi antara Kemenkum NTB dan Dekranasda NTB ini diharapkan dapat mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan potensi Indikasi Geografis secara lebih terintegrasi.
Tujuannya jelas: menjaga keaslian dan reputasi produk lokal seperti kerajinan tangan dan hasil bumi khas NTB agar memiliki daya saing yang berkelanjutan di pasar nasional maupun global.
Editor : Kimda Farida