LombokPost - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menuntut keberhasilan dalam pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga mengharuskan adanya kepastian perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
Dengan skala program yang besar dan melibatkan ribuan pekerja, aspek status kerja, hubungan kerja, serta jaminan sosial menjadi isu krusial yang tidak dapat diabaikan.
“Besarnya skala dan anggaran Program MBG harus sejalan dengan kepastian status kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Aidy Furqan, Kamis (29/1).
Ia menekankan pentingnya menjadikan MBG sebagai instrumen penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Program strategis nasional ini, tidak boleh berhenti pada pemenuhan gizi semata.
“Program ini harus mampu menciptakan pekerjaan yang layak, formal, terlindungi, dan berkelanjutan bagi masyarakat NTB,” tegas mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB tersebut.
Menurut Aidy, keterlibatan ribuan tenaga kerja dalam ekosistem MBG menuntut tata kelola ketenagakerjaan yang jelas, mulai dari status hubungan kerja, kontrak, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Disnakertrans Najib menjelaskan struktur ketenagakerjaan NTB hingga saat ini masih didominasi sektor informal. Dari total 4,21 juta penduduk usia kerja, sebanyak 3,20 juta jiwa merupakan angkatan kerja.
“Komposisi pekerja informal mencapai 68,42 persen, sementara sektor formal baru sebesar 31,58 persen,” kata dia.
Najib menerangkan, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG, membuka peluang lahirnya sektor formal baru.
Di dalam SPPG terdapat berbagai jabatan dengan karakteristik kerja formal, seperti ahli gizi, akuntan, koki, tenaga administrasi, hingga petugas operasional.
“Apabila seluruh tenaga kerja tersebut memiliki kontrak kerja yang jelas serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara hukum mereka masuk dalam kategori pekerja sektor formal,” terangnya.
Ia juga menyampaikan hingga 27 Januari 2026, secara nasional telah terbentuk 644 unit SPPG yang berpotensi menyerap tenaga kerja, dalam jumlah signifikan.
Karenanya, Disnakertrans NTB memastikan agar keterlibatan tenaga kerja dalam Program MBG di daerah, berjalan sesuai regulasi dan terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan.
“Kami memastikan alurnya jelas, mulai dari kebutuhan tenaga kerja, hubungan kerja, hingga perlindungan jaminan sosial. Program MBG harus memberi dampak nyata terhadap penurunan pengangguran dan peningkatan kualitas tenaga kerja di NTB,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans NTB menyiapkan advokasi dan edukasi kepada para pelaksana Program MBG, terkait pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.
Keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan tekanan terhadap harga dan pasokan pangan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Target kita jelas, kualitas gizi masyarakat meningkat, ekonomi lokal bergerak, dan kesempatan kerja formal bagi masyarakat NTB semakin luas,” tandasnya.
Editor : Marthadi