Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bangunan Hotel di Sempadan Pantai Pengantap Disinyalir Menyalahi Izin, Dinas PUPRPKP Lobar Terjunkan Tim Lakukan Evaluasi

Hamdani Wathoni • Selasa, 3 Februari 2026 | 09:39 WIB
DIDUGA MELANGGAR: Banguan salah satu hotel di Pantai Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong diduga tak berizin.
DIDUGA MELANGGAR: Banguan salah satu hotel di Pantai Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong diduga tak berizin.

LombokPost - Pelanggaran tata ruang di Lombok Barat seolah tak ada habisnya. Setelah di kawasan Batulayar, kali ini pelanggaran juga disinyalir terjadi di wilayah Sekotong. Bangunan yang diduga hotel dibangun persis di pinggir pantai Desa Pengantap.

"Tim sudah turun ke lokasi dan kami sudah sepakat bahwa bangunan yang di luar syarat ketentuan teknis tidak akan diproses," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi kepada Lombok Post, Senin (2/2).

Pemilik bangunan yang disinyalir sebagai hotel ini sebelumnya sempat diberikan teguran. Namun mereka nampaknya diam-diam melanjutkan pekerjaannya. Meski menyalahi aturan perizinan.

"Pihak investor bersedia untuk dilakukan evaluasi terkait bangunan-bangunan yang tidak sesuai denganketentuan syarat teknis bangunan," imbuh Ratnawi.

Beberapa investor yang disinyalir membangun di sempadan pantai selama ini berdalih karena mereka sudah mengantongi sertifikat kepemilikan lahan. Sehingga mereka merasa memiliki kewenangan membangun di atas lahan tersebut.

Kepala BPN Lombok Barat Putu Juni Swasta memaparkan perbedaan aturan sertifikat tanah dan izin bangunan. Ia menegaskan, masyarakat harus mampu membedakan antara hak kepemilikan tanah dengan legalitas bangunan di atasnya. ​Menurut Putu, dua aspek ini diatur oleh regulasi yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

"Kalau aspek terkait penguasaan dan pemilikan tanah, patokan atau pedomannya adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan secara keperdataan," ungkapnya.

​Namun, ia mengingatkan bahwa memiliki sertifikat tanah tidak serta-merta memberi kebebasan penuh dalam mendirikan bangunan. Aspek bangunan memiliki koridor hukum tersendiri yang mengacu pada kebijakan pemerintah daerah. ​

"Terkait aspek bangunan, aturannya mengacu pada tata ruang pemerintah daerah setempat dan juga terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya," tambah Putu.

​Pemisahan ini krusial untuk dipahami agar tidak terjadi sengketa atau pelanggaran tata ruang di kemudian hari. Putu menekankan bahwa legalitas tanah adalah urusan keperdataan di BPN. Sementara kelayakan dan izin bangunan adalah ranah regulasi daerah.

Dengan memahami dua sisi berbeda ini, diharapkan masyarakat lebih tertib administrasi dalam mengelola aset mereka di wilayah Lombok Barat. 

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #pelanggaran #PUPR #tata ruang