LombokPost - Pemprov NTB menegaskan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K), dibentuk untuk memastikan program-program daerah berjalan lebih cepat, tepat, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar berhenti pada perencanaan di atas kertas.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menjelaskan dalam hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki ruang diskresi atau freies ermessen, untuk menetapkan kebijakan yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Termasuk membentuk tim ahli sebagai pendukung pengambilan keputusan strategis. “Kebijakan ini, merupakan praktik umum di berbagai tingkatan pemerintahan daerah,” tegasnya, Selasa (3/2).
Pembentukan TAG–P3K telah melalui proses legal dan koordinatif dengan pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi ini menegaskan posisi TAG–P3K bukan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik, melainkan berperan sebagai instrumen pendukung kebijakan gubernur.
“TAG–P3K bukan staf khusus dan bukan pelaksana proyek. Tim ini bersifat profesional, memberikan pendampingan, asistensi, serta masukan kebijakan agar OPD dapat bekerja lebih efektif, terkoordinasi, dan fokus pada pencapaian target pembangunan daerah,” beber Khalik.
Dalam praktiknya, Pemprov NTB mulai merasakan langsung peran konkret TAG–P3K. Tim ini terlibat dalam mengawal implementasi administrasi dan kebijakan SOTK baru, mendampingi pembentukan dan penguatan kelembagaan OPD, serta membantu akselerasi kinerja OPD strategis.
Salah satu contohnya adalah pendampingan kepada Bapenda NTB dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah, melalui penyisiran potensi penerimaan dan dukungan penyusunan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Langkah ini mendorong optimisme peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) tahun 2026,” jelasnya.
Untuk menjamin kualitas rekomendasi, TAG–P3K diisi oleh figur-figur dengan rekam jejak profesional dan akademik yang relevan, mulai dari mantan pejabat pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga guru besar dan akademisi dengan kepakaran perencanaan wilayah, kebijakan publik, serta pembangunan manusia.
Komposisi ini memastikan rekomendasi kebijakan bersifat objektif, berbasis data, dan dapat dieksekusi dalam sistem pemerintahan daerah.
Terkait anggaran, Pemprov NTB menegaskan prinsip value for money. Khalik menekankan yang menjadi fokus bukan sekadar biaya, melainkan hasil yang dicapai.
Menurutnya, jika melalui pendampingan profesional kebijakan dapat berjalan lebih cepat, pendapatan daerah meningkat, dan program lebih tepat sasaran, maka hal itu akan menjadi investasi yang bernilai bagi daerah.
“Apabila melalui pendampingan profesional kebijakan lebih cepat berjalan, pendapatan daerah meningkat, dan program lebih tepat sasaran, maka itu merupakan investasi yang bernilai bagi daerah,” terangnya.
Masa tugas TAG–P3K dibatasi selama satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini menjadi dasar apakah tim masih dibutuhkan, perlu disesuaikan, atau dihentikan sesuai kebutuhan riil pembangunan daerah.
“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas Andita