LombokPost - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB telah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan (SIM LANTAS KWAN).
“Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha peternakan serta perwakilan instansi terkait dari kabupaten dan kota se-NTB,” terang Kepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi.
SIM LANTAS KWAN merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mensinergikan berbagai regulasi pusat dan daerah terkait lalu lintas ternak dan produk hewan.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Daerah NTB Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 80 Tahun 2023.
“Aplikasi ini menjadi instrumen penting untuk menyatukan kebijakan pusat dan daerah dalam pengendalian lalu lintas ternak dan produk hewan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan,” jelasnya.
Selama ini proses administrasi pengajuan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak masih banyak dilakukan secara manual.
Melalui SIM LANTAS KWAN, seluruh tahapan tersebut kini dituangkan dalam sistem digital yang lebih efisien dan transparan.
“Semuanya berbasis web, sehingga mudah diakses oleh pelaku usaha,” tegas mantan kepala Biro Umum Setda NTB tersebut.
Di sini, perusahaan dapat mengajukan Surat Persetujuan Pengeluaran dan Pemasukan (SP3) serta pengajuan lalu lintas ternak secara daring, kemudian memantau setiap tahapan prosesnya yang ditangani oleh dinas terkait.
Menurut Riadi, tujuan utama pengembangan aplikasi ini adalah untuk mempermudah proses administrasi penerbitan rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dan produk hewan, baik antar kabupaten/kota di NTB maupun lintas provinsi di Indonesia.
Selain itu, aplikasi ini juga mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat fungsi pengendalian dan pengawasan.
“Kami ingin memastikan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fungsi kontrol terhadap pergerakan ternak,” tegasnya.
Ia menambahkan, SIM LANTAS KWAN direncanakan mulai diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di NTB pada 1 Maret 2026.
Pemprov NTB telah menetapkan Kuota Pengeluaran Sapi dan Kerbau Pedaging, serta Pemasukan Sapi Bali dan sapi eksotik di Provinsi NTB untuk Tahun 2026.
Penetapan kuota tersebut bersifat tahunan dan mengatur jumlah ternak yang dapat keluar dan masuk wilayah NTB selama satu tahun.
“Yang kita tetapkan adalah kuota keluar dan masuk hewan ternak dalam satu tahun,” jelasnya.
Untuk pengeluaran sapi pedaging, kuota yang ditetapkan mencapai 52.817 ekor.
Rinciannya, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Timur masing-masing memperoleh kuota 1.000 ekor. Sumbawa Barat mendapat kuota 200 ekor, Sumbawa 17.000 ekor, Dompu 13.500 ekor, Bima 17.500 ekor, serta Kota Bima sebanyak 3.317 ekor.
Sementara itu, kuota pengeluaran kerbau pedaging ditetapkan sebanyak 2.250 ekor.
Pulau Lombok yang mencakup Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Timur memperoleh kuota 400 ekor.
Adapun Sumbawa Barat mendapat kuota 200 ekor, Sumbawa 1.400 ekor, Dompu 300 ekor, Bima 200 ekor, dan Kota Bima 50 ekor.
Harapannya, penerapan SIM LANTAS KWAN dapat mendukung pengelolaan kuota ternak secara lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.
“Kami ingin menjaga stabilitas populasi ternak, sekaligus mendukung kelancaran distribusi ternak dan produk hewan di NTB maupun secara nasional,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida