Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Lampaui Kewenangan, TAG-P3K Bekerja Sesuai Pergub,

Lombok Post Online • Senin, 9 Februari 2026 | 16:29 WIB

Adhar Hakim
Adhar Hakim
 

LombokPost - Koordinator Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) Adhar Hakim menegaskan, lembaga ad hoc yang dipimpinnya bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam menjalankan tugasnya, TAG memiliki batasan etika dan tetap seuai aturan,” kata Adhar Hakim.

Pernyataan tersebut diungkapkan Adhar Hakim menjawab adanya tudingan dari sejumlah kalangan yang menyebut TAG melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas.

 Menurut mantan Kepala Ombudsman NTB ini, di internal TAG ada aturan yang melarang seluruh anggota untuk intervensi terlalu jauh terutama yang berkaitan dengan kewenangan eksklusif organisasi perangkat daerah (OPD).

 “TAG bukan lembaga perangkat daerah yang menjalankan tugas pelayanan publik,” katanya.

 Adhar hakim menjelaskan, sesuai Pergub 15 tahun 2025, peran TAG sangat spesifik. Yakni membantu gubernur dalam mengakselerasi dan mengoordinasikan percepatan visi-misi daerah. 

“Kerja TAG mencakup koordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari OPD, kelompok masyarakat, NGO, termasuk akademisi,” katanya.

TAG ini membantu gubernur dalam memperjelas indikator-indikator capaian kerja berbasih RPJMD. “Tidak ada sama sekali kewenangan atribut gubernur maupun kewenangan OPD yang diambil alih TAG. Kami bekerja langsung dibawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur,” katanya.

Adhar Hakim kembali menegaskan bahwa TAG bukan satuan kerja yang mengeksekusi anggaran publik. TAG menjalankan fungsi koordinasi yakni membangun jembatan antara gubernur dengan berbagai stakeholder. Dan TAG tidak memberikan penilaian langsung terhadap kinerja OPD secara sepihak.

  “TAG bekerja sesuai aturan. Yakni Pergub 15 Tahun 2025,” katanya. 

Adhar hakim menambahkan, TAG tetap membuka diri terhadap kritik, masukan, dan saran dari berbagai pihak demi kemajuan pembangunan Provinsi NTB.

  Sementara itu, TAG-P3K yang dibentuk Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada 2025 ini adalah perangkat strategis gubernur untuk mempercepat realisasi program pembangunan. Serta memastikan visi-misi pasangan gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri dapat diterjemahkan secara efektif di tingkat pelaksana.

Tim ini terdiri atas 15 anggota dengan latar belakang keahlian yang beragam. Mulai dari akademisi, mantan pimpinan Ombudsman RI Perwakilan NTB, mantan birokrat senior, hingga profesional yang memiliki pengalaman di lembaga internasional.

Sejak dibentuk tahun 2025 lalu, TAG terlibat dalam berbagai proses strategis. Termasuk penyelarasan SOTK, potensi pajak dan retribusi daerah, kick off program Desa Berdaya sebagai basis pengentasan kemiskinan, termasuk penyusunan peta jalan fiskal NTB.

Selain itu, fokus kerja awal TAG diarahkan pada tiga program prioritas. Yakni pengentasan kemiskinan ekstrem dan absolut; penguatan ketahanan pangan; dan pengembangan pariwisata berkualitas.

Ketiga program prioritas tersebut menjadi dasar untuk mewujudkan NTB Makmur Mendunia. Yakni menurunkan kemiskinan ekstrem hingga nol, memperkuat NTB sebagai lumbung pangan nasional, dan menduniakan pariwisata NTB melalui konsep pariwisata berkualitas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, TAG berfungsi sebagai penghubung antara visi besar gubernur dengan implementasi teknis di lapangan.

Selain itu, TAG juga juga ikut sebagai pendamping dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan tahunan, kerangka ekonomi makro daerah, arah kebijakan fiskal, dan program perangkat daerah beserta indikasi pendanaan. (lil/r3)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Gubernur #Pembangunan #daerah #rencana kerja #Percepatan