Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kartu JKN PBI APBN Tak Aktif, Peserta Tak Boleh Ditolak RS, BPJS Kesehatan Pastikan Reaktivasi Bisa Sehari

Hamdani Wathoni • Jumat, 13 Februari 2026 | 14:42 WIB
BERIKAN PENJELASAN: Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram Noerasydin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (12/2)
BERIKAN PENJELASAN: Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram Noerasydin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (12/2)

LombokPost – Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026 berdampak pada puluhan ribu peserta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Meski demikian, BPJS memastikan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat dan penyakit kronis.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram Noerasydin menyebutkan, di Kabupaten Lombok Barat terdapat 46.926 jiwa yang dinonaktifkan.

Sementara di Kota Mataram sebanyak 9.357 jiwa dan di Kabupaten Lombok Utara 10.090 jiwa.

"Ini yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026," jelas Noer.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendataan maupun pengusulan penonaktifan.

BPJS hanya menerima data dari pemerintah pusat untuk kemudian diaktifkan atau dinonaktifkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dalam proses pendataan dan pengusulan, kami tidak terlibat. Kami menerima data dari Kementerian Sosial," tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta fasilitas kesehatan (faskes).

Tujuannya agar tidak ada peserta yang ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan nonaktif.

BPJS juga membentuk tim koordinasi di setiap kabupaten/kota untuk mempercepat proses reaktivasi. Dengan sistem yang kini diterapkan, reaktivasi bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

"Sekarang secara teknis satu hari sudah bisa direaktivasi kembali, terutama untuk yang sedang sakit kronis dan membutuhkan pelayanan," ujar Noer.

Untuk peserta PBI JK yang sedang dirawat atau membutuhkan layanan medis, cukup melampirkan surat keterangan sakit atau rujukan dari fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, petugas Pemberi Pelayanan Peserta (PPP) di faskes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat aktif di hari yang sama.

Dalam beberapa hari terakhir, tercatat sudah ada lima hingga enam pasien yang berhasil direaktivasi dan kembali mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, secara nasional terdapat sekitar 106 ribu jiwa yang telah diaktifkan kembali.

Mereka diprioritaskan karena menderita penyakit kronis dan katastropik yang berisiko tinggi apabila tidak mendapatkan pelayanan meski hanya satu hari.

Kabar baiknya, pemerintah daerah di Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara menyatakan siap membekingi peserta terdampak melalui skema PBI yang dibiayai APBD (PBI-D), terutama untuk kasus yang mendesak.

Ketiga daerah tersebut juga telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga memungkinkan aktivasi di hari yang sama.

Bagi masyarakat yang ingin beralih ke kepesertaan mandiri, pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp 08118165165. Kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.

"Kami berupaya agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan," tutup Noer.

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #Mataram #NTB #BPJS Kesehatan #jkn kis