Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

322.553 Warga NTB Terdampak Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

Yuyun Kutari • Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:25 WIB
UNTUK BEROBAT: Dengan kartu BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan jadi lebih mudah dan terjangkau.
UNTUK BEROBAT: Dengan kartu BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan jadi lebih mudah dan terjangkau.

LombokPost - Belakangan ini, masyarakat NTB, dikagetkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba menjadi nonaktif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri mengungkapkan penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) tersebut, bukanlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dinas Kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Langkah ini merupakan, bagian dari kebijakan nasional berbasis pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI,” jelasnya, Jumat (13/2).

Penonaktifan ini murni merupakan hasil pemutakhiran data secara nasional agar bantuan iuran dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Fokusnya adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 5, yaitu mereka dengan kondisi sosial ekonomi terendah. 

Berdasarkan data yang dihimpun Dikes NTB, angka penonaktifan kepesertaan ini tersebar di seluruh wilayah Bumi Gora, dengan rincian yang cukup signifikan. 

Lombok Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 92.455 jiwa, disusul oleh Lombok Timur sebanyak 62.532 jiwa, dan Lombok Barat 46.926 jiwa.

Wilayah lainnya juga mengalami hal serupa, Sumbawa 39.102 jiwa, Bima 24.905 jiwa, Dompu 17.123 jiwa, Kota Bima 11.645 jiwa, Lombok Utara 10.090 jiwa, Kota Mataram 9.357 jiwa dan Sumbawa Barat 8.418 jiwa. 

Kendati demikian, Fikri turut mengungkapkan kabar baik. Bagi masyarakat yang statusnya dinonaktifkan tetap memiliki peluang besar untuk diaktifkan kembali (reaktivasi), terutama bagi mereka yang sedang sangat membutuhkan layanan kesehatan.  

Reaktivasi diprioritaskan untuk kondisi tertentu, seperti pasien dalam keadaan darurat medis, menderita penyakit kronis atau katastropik, serta bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK. 

Selain itu, warga yang datanya belum tercatat, atau memerlukan perbaikan dalam sistem juga bisa mengajukan kembali.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik,” tegasnya. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Serahkan Santunan Manfaat Program Sebesar Rp 700 Juta

Jika status kepesertaan nonaktif saat sedang membutuhkan pengobatan, segera lapor ke dinas sosial setempat, melalui aparat desa atau kelurahan.

Jangan lupa melampirkan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan sebagai bukti pendukung. 

Fikri menegaskan ada langkah pengecekan dan koordinasi lanjutan. Dikes NTB terus bersinergi dengan dinsos, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota guna, memastikan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan tetap terjaga.  

Masyarakat disarankan untuk proaktif mengecek status kepesertaannya secara mandiri melalui aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial.

Kemudian menanyakan langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan, serta mendatangi kantor dinas sosial kabupaten/kota setempat.  

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan kendala administratif tidak menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu di NTB untuk mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak.

“Ini untuk memastikan, masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu,” tandasnya. 

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram Noerasydin mengatakan pihaknya membentuk tim koordinasi di setiap kabupaten/kota, untuk mempercepat proses reaktivasi. 

Dengan sistem yang kini diterapkan, reaktivasi bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

“Sekarang secara teknis satu hari sudah bisa direaktivasi kembali, terutama untuk yang sedang sakit kronis dan membutuhkan pelayanan," ujar Noer. 

Untuk peserta PBI JK yang sedang dirawat atau membutuhkan layanan medis, cukup melampirkan surat keterangan sakit atau rujukan dari fasilitas kesehatan. 

Selanjutnya, petugas Pemberi Pelayanan Peserta (PPP) di faskes akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat aktif di hari yang sama.  

Editor : Kimda Farida
#pemutakhiran #dikes ntb #BPJS #Dinas Kesehatan #Fasilitas Kesehatan #rujukan #Dinas Sosial #NTB #BPJS Kesehatan #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #reaktivasi #Pemprov NTB