Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Klarifikasi Kasus Norida Akmal Ayob: Tegaskan Tidak Ada Penelantaran Sistemik, Fakta Lapangan Berbeda dari Narasi Viral

Yuyun Kutari • Selasa, 17 Februari 2026 | 14:11 WIB
Pihak Disnakertrans NTB bersama aparat desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, belum lama ini.
Pihak Disnakertrans NTB bersama aparat desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, belum lama ini.

LombokPost - Pemprov NTB dengan tegas memberikan klarifikasi resmi, pada Selasa (17/2), terkait pemberitaan viral di sejumlah media Negeri Jiran dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia, atas nama Norida Akmal Ayob yang disebut-sebut, ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
 
Baca Juga: Viral! 18 Tahun Terjebak Kemiskinan di Lombok Usai Nikahi WNI, Tangis Haru WN Malaysia Ini Pecah Saat Akhirnya Bisa Pulang!
 
Klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghimpun keterangan dari Wirawan (keluarga dekat Badi), Kepala Dusun Benjelo Agus, serta Kepala Desa Ubung Mastaal.
 
"Norida Akmal Ayob merupakan warga negara Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung," jelas Khalik.
 
Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia. Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia.
Baca Juga: Kegembiraan Anak-anak PMI Asal Gresik di Malaysia Pulang ke Kampung Halaman, Bertahun-tahun Hidup tanpa Pendidikan Formal karena Tak Miliki Dokumen Re
 
Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit.
 
Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua, Muhamad Sabani Daniel, di Sumatera. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.
 
Terkait pendidikan anak, pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini juga menyatakan pemerintah daerah (pemda) memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal.
 
Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.
 
"Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian," terangnya. 
 
Baca Juga: Cerita Pembalap Malaysia Hayden Haikal, Juarai Pertamina 6 Hours Endurance 2026, Kombinasi Tikungan dan Trek Lurus yang Menantang
 
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi. Namun dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp 20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.
 
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegasnya. 
 
Pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo.
 
Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.
 
Baca Juga: Malaysia Masih Jadi Primadona Penempatan PMI Asal NTB
 
Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang.
 
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.
 
Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.
 
Khalik menegaskan narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri, telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun.
 
Baca Juga: Disnakertrans Lotim Ingatkan CPMI Daftar Lewat Perusahaan Resmi
 
Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.
 
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi," jelasnya.
 
Adapun fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan. 
 
Baca Juga: Pemprov NTB Studi Komparasi Layanan Terintegrasi Perlindungan dan Penempatan PMI di Disnakertrans Jatim
 
Pemprov NTB dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat Bumi Gora. 
Editor : Kimda Farida
#Disnakertrans NTB #Lombok Tengah #kepala desa #media sosial #negeri jiran #Perceraian #Norida Akmal Ayob #Lalu Muhamad Iqbal #Malaysia #Pemprov NTB #Lombok