Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Pemprov NTB Andalkan Optimalisasi Aset dan Revisi Jaspel

Yuyun Kutari • Rabu, 18 Februari 2026 | 13:40 WIB
Kepala BKAD NTB Nursalim.
Kepala BKAD NTB Nursalim.

LombokPost - Pemprov NTB terus berupaya, menekan persentase belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 agar tetap berada di koridor 30 persen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

“Kami ingin memastikan belanja pegawai tetap efisien dan sesuai regulasi,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, Selasa (17/2).

Untuk itu, di Tahun 2025, Pemprov NTB telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit (RS) tidak masuk komponen belanja pegawai.

Sebelumnya sesuai Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2025 tentang nomenklatur program kegiatan, jaspel termasuk dalam komponen belanja pegawai bersama gaji, tunjangan, dan insentif.

Namun, Pemprov NTB menilai hal tersebut tidak relevan karena jaspel merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dikategorikan sebagai belanja barang/jasa. “Alhamdulillah, surat pak Gubernur mendapat respons positif dari Kemendagri,” ujarnya.

Hal itu terlihat melalui perubahan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), jaspel tidak lagi masuk belanja pegawai. SIPD platform digital terintegrasi yang dikembangkan Kemendagri, untuk mengelola data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah secara elektronik.

SIPD bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Jadi mulai 2026 ini, jaspel tidak lagi masuk belanja pegawai, tetapi menjadi belanja barang biasa,” jelas mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.

Strategi lainnya adalah, Pemprov NTB harus meningkatkan postur APBD dari tahun ke tahun agar persentase belanja pegawai dapat menurun atau berkurang. “Salah satu strategi dan langkah yang kita lakukan adalah mengoptimalkan aset daerah,” tegasnya.

Dengan total anggaran yang lebih besar, persentase belanja pegawai secara otomatis bisa ditekan, tanpa harus mengurangi hak pegawai.

Baca Juga: Soal Kenaikan BTT dan Belanja Pegawai di KUA-PPAS 2026, Asisten III Lombok Barat Beri Pemahaman ke Dewan

Nursalim mengatakan, peningkatan postur APBD menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan belanja daerah. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset. 

Selama ini aset daerah lebih banyak diposisikan sebagai pusat biaya (cost center) yang hanya dipelihara dan dirawat. Padahal, aset seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan atau profit center yang berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” bebernya.   

Aset tidak cukup hanya dijaga secara administratif dan fisik. Lebih jauh, aset harus mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berdampak pada pembiayaan program pembangunan. 

“Bukan hanya dipelihara, dirawat, tetapi bagaimana aset ini bisa memberikan manfaat sehingga berkontribusi peningkatan PAD,” kata dia.

Dengan kontribusi itu, maka banyak program Pemprov NTB yang bisa dibiayai dari pemanfaatan aset. Untuk mempercepat realisasi pemanfaatan aset, Pemprov NTB telah menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusra, guna melakukan penilaian atau appraisal aset.

Langkah ini dilakukan karena regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap aset daerah yang akan disewakan, atau dimanfaatkan harus melalui proses penilaian terlebih dahulu. 

“Sesuai Permendagri yang baru, semua aset itu harus dinilai dulu di-appraisal, baru bisa disewa atau dimanfaatkan,” ujarnya.

Saat ini, sudah banyak pemohon yang mengajukan sewa atau pemanfaatan aset Pemprov NTB, tetapi masih harus mengantre karena adanya keterbatasan dalam melakukan penilaian.

Karenanya, kerja sama dengan DJKN diharapkan mampu mempercepat proses appraisal sehingga potensi pemanfaatan aset tidak terhambat. Sembari BKAD NTB juga tengah memperbarui sistem aplikasi pengelolaan aset agar proses penyewaan lebih transparan dan berbasis digital. 

“Nanti masyarakat atau siapa pun yang ingin memanfaatkan aset Pemprov NTB bisa by system. Saat membuka lapak aset, terlihat apa saja jenis-jenis aset dan berapa nilai asetnya itu,” tegas dia.

Nursalim menegaskan optimalisasi aset ini sekaligus menjadi upaya, dalam menutup kekurangan pendapatan akibat pemangkasan dana transfer dari pusat yang mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: BPK Awali Audit Pemprov NTB, Fokus pada Kepatuhan dan Optimalisasi Aset

Dampaknya, total APBD NTB yang sebelumnya berada di kisaran Rp 6,5 triliun menyusut menjadi sekitar Rp 5 triliun lebih. Penyusutan inilah yang membuat persentase belanja pegawai meningkat. 

“Kalau sekarang belanja pegawai kita di angka 33 persen. Tetapi kalau tidak dipotong dana transfer Rp 1,2 triliun itu, belanja pegawai kita sebenarnya 28 persen, sudah di bawah ketentuan Undang-Undang HKPD,” jelasnya. 

Menurut Nursalim, kenaikan persentase tersebut bukan karena bertambahnya belanja pegawai, melainkan karena total APBD yang menjadi lebih kecil. 

“Pegawai tidak menambah besaran angkanya yang diterima. Tetapi pembentuk persentase itu yang berkurang, yaitu total APBD. Karena APBD kita dipangkas, akhirnya persentasenya naik,” terangnya. 

Karena itu, Pemprov NTB tidak ingin terus bergantung pada dana transfer pusat. Koordinasi pun diperkuat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi peningkatan PAD. 

“OPD-OPD harus punya inovasi dalam pemanfaatan aset agar bisa memberikan kontribusi terhadap postur pendapatan kita. Tidak hanya bergantung kepada kebijakan pemerintah pusat,” tandas Nursalim.

Editor : Kimda Farida
#SIPD #direktorat jenderal kekayaan negara #dana transfer #belanja pegawai #Optimalisasi Aset #Sistem Informasi Pemerintahan Daerah #jasa pelayanan (jaspel) #Anggaran #DJKN #gaji #Kemendagri #aset #pendapatan asli daerah (PAD) #APBD #jaspel #Pemprov NTB #insentif