LombokPost - Pemprov NTB memastikan siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025, bagi guru ASN daerah yang mengajar di jenjang SMA, SMK, dan SLB. “Pasti dibayar,” kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Senin (23/2).
Hal ini sebagai tanggapan dari Pemprov NTB atas berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial.
Saat ini, proses administrasi dan penyesuaian anggaran tengah dirampungkan agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khalik menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari Pemprov NTB, untuk menunda pencairan hak para guru. Keterlambatan yang terjadi, menurutnya, murni karena jadwal transfer dana dari pemerintah pusat yang berbeda dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Ada pertanyaan kenapa kabupaten/kota sudah membayar? Ternyata anggaran pusat yang masuk ke kabupaten/kota itu lebih dahulu daripada yang masuk ke provinsi. Sehingga bisa langsung dimasukkan dalam penyusunan APBD kabupaten/kota,” bebernya.
Sementara itu, kondisi di tingkat provinsi berbeda. Dana transfer dari pusat diterima akhir Desember 2025, setelah tahapan penyusunan APBD murni 2026 rampung.
Sehingga tidak bisa langsung diakomodasi atau dibelanjakan dalam struktur APBD yang sudah ditetapkan, bahkan di APBD Perubahan 2025 sekali pun, maka perlu ada koordinasi dengan TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran.
“Proses pergeseran anggaran saat ini sedang dilakukan,” kata dia.
Namun demikian, prosesnya tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah.
Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Terlebih, terdapat selisih antara kebutuhan riil pembayaran dengan jumlah dana yang ditransfer pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diterimanya dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru SMA, SMK, dan SLB mencapai Rp 76,4 miliar.
Sementara dana yang ditransfer dari pusat sebesar Rp 75 miliar, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi tidak ada sedikit pun Pemprov NTB mengulur waktu untuk pencairan anggaran tersebut.
Dirinya menyebut, semua proses administrasi harus dilalui, semata-mata mengacu aturan yang berlaku.
Di samping itu, apabila pergeseran anggaran telah dilakukan namun kekurangan dana belum ditutupi, hal itu justru akan menimbulkan persoalan baru bagi para guru.
Karena itu, Pemprov NTB berhati-hati agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Mohon bersabar. Tidak ada yang dikurangi, tetap akan menerima. Tapi memang proses administrasi ini harus dilakukan sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata dia.
Ia memastikan kekurangan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar tersebut, sedang dalam proses pencarian dan dana transfer yang telah masuk ke kas daerah, segera digunakan setelah tahapan administrasi rampung.
Ditegaskannya, begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. Ia juga berharap proses pencairan dapat mulai berjalan pada pekan ini dan jika tidak ada kendala, pengajuan pencairan ke BKAD sudah bisa dilakukan pada Kamis.
“Menjadi perhatian kami itu, paling penting tidak menjadi masalah hukum dan hak-hak kawan-kawan guru bisa terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Khalik.
Atas keterlambatan tersebut, ia mewakili Pemprov NTB menyampaikan permohonan maaf kepada para guru di NTB. “Ini betul-betul bukan sesuatu yang disengaja, tetapi memang proses ini harus berjalan, sekali lagi sesuai dengan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI NTB Yusuf menekankan pentingnya transparansi agar tata kelola pendidikan di NTB tidak dipertanyakan publik. Terlebih, isu TPG dan THR Guru 2025 NTB belum cair semakin ramai dibicarakan di kalangan guru.
Editor : Akbar Sirinawa