Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Siapkan Regulasi Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan, Strategi Baru Tingkatkan PAD

Yuyun Kutari • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:35 WIB

Aktivitas nelayan di laut NTB menjadi fokus pengawasan Pemprov melalui Ranpergub sanksi administratif, agar kegiatan usaha perikanan berjalan patuh dan berkelanjutan.
Aktivitas nelayan di laut NTB menjadi fokus pengawasan Pemprov melalui Ranpergub sanksi administratif, agar kegiatan usaha perikanan berjalan patuh dan berkelanjutan.

LombokPost - Pemprov NTB mengatensi penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

“Regulasi ini merupakan amanat dari Perda NTB Nomor 14 Tahun 2025 dan kini tengah memasuki tahap harmonisasi substansi,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Selasa (3/3).

Tahap harmonisasi substansi ranpergub menghadirkan Tim Asistensi Utama dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Setda NTB dan lainnya.

Muslim menjelaskan, penyusunan ranpergub ini bertujuan menyempurnakan regulasi sebagai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa di wilayah perairan NTB.

Ia mengingatkan kewenangan provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Namun demikian, lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Beberapa jenis pendapatan yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi kini tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah,” kata dia.

Kondisi ini berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor kelautan dan perikanan, sehingga perlu penyesuaian strategi untuk optimalisasi PAD.

Menurut Muslim, Ranpergub yang sedang disusun lebih menitikberatkan pada penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran kegiatan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, tanpa serta-merta membawa kasus ke ranah pidana.

“Iya, itu kan sudah ada regulasinya. Kecuali yang memang tertentu yang sifatnya pelanggaran kegiatan sektor perikanan. Sedangkan ini kan kegiatan berusaha,” tegasnya.

Baca Juga: Target PAD BLUD Kesehatan Mataram 2026 Rp 28 Miliar

Ia mencontohkan, apabila terdapat pelaku usaha budidaya di laut, seperti budidaya mutiara, yang belum melengkapi perizinannya, maka pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembinaan.

Namun apabila yang bersangkutan tetap tidak mematuhi ketentuan, barulah akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, dengan besaran yang telah ditentukan berdasarkan formulasi perhitungan yang berlaku.

“Kalau dia masih bandel, baru dikenakan sanksi denda administratif. Berapa dendanya, ada formulasi hitungannya,” terang dia.

Sanksi administratif juga akan diberlakukan terhadap praktik reklamasi ilegal di wilayah pantai. Selama ini penerimaan dari sanksi tersebut masih masuk ke pemerintah pusat karena pemerintah daerah belum memiliki regulasi yang mengaturnya.

Namun kini, dengan kewenangan provinsi di wilayah 0–12 mil laut, sanksi administratif yang dikenakan pada rentang tersebut harus menjadi bagian dari PAD dan tidak lagi disetorkan ke pusat.

Ia menargetkan ranpergub dapat rampung pada April mendatang. “Kalau ini sudah jadi. Langsung tancap gas,” katanya optimistis. 

Terkait besaran denda, Muslim mencontohkan skema perhitungan untuk pelanggaran di kawasan konservasi. “Kalau ada kapal masuk dan berdampak di kawasan konservasi, dihitung luasnya dikalikan 360 persen dari nilai kerusakan, lalu dikalikan Rp 18.600.000 per hektare. Jadi kita bisa dapat lebih banyak,” paparnya. 

Ia juga mengakui  pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan masih kerap terjadi di berbagai lini. “Hampir semua. Contoh tambak udang yang membuang limbahnya ke laut, kalau ada temuan pencemaran di laut, kita kasih denda semua itu,” tegasnya. 

Karena itu, pihaknya juga menerima saran dari Tim Asistensi Utama Ditjen PSDKP KKP, untuk mempertajam substansi ranpergub, khususnya terkait penajaman objek pengawasan dan penambahan materi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.

Mereka juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan penuh kepada Pemprov NTB, baik dalam percepatan penyelesaian regulas, maupun penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas perikanan dan Polisi Khusus Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), melalui pelatihan teknis serta peningkatan kompetensi lainnya. 

“Mudah-mudahan ini mampu mempercepat lahirnya regulasi yang komprehensif, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan kita, agar berjalan secara akuntabel, efektif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Kepala BKAD NTB Nursalim menyampaikan setiap OPD-OPD harus mampu menghadirkan berbagai inovasi, secara kreatif dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal, dan bisa memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap postur pendapatan daerah.

Editor : Marthadi
#sektor kelautan dan perikanan #Sumber Daya Kelautan dan Perikanan #Kelautan dan Perikanan #kewenangan provinsi #reklamasi ilegal #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #NTB #pendapatan asli daerah (PAD) #peraturan gubernur #sanksi administratif