Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Banjir Lumpur Kerap Terjadi, Pemprov NTB Minta Izin Aktivitas di Perbukitan Mandalika Dievaluasi

Yuyun Kutari • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:31 WIB

TAK BISA DILALUI: Alat berat turun membersihkan lumpur-lumpur yang turun dari atas perbukitan sekitar KEK Mandalika, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.
TAK BISA DILALUI: Alat berat turun membersihkan lumpur-lumpur yang turun dari atas perbukitan sekitar KEK Mandalika, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Hujan deras yang disertai angin kencang, kerap memicu banjir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Sering terjadi, banjir membawa material lumpur dan kerikil dari perbukitan di sekitar kawasan tersebut, hingga meluber ke permukiman warga dan menutup sebagian akses jalan raya di sekitarnya.

Peristiwa ini menimbulkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsudin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, untuk menelusuri penyebab meningkatnya sedimentasi yang terbawa aliran air hujan dari perbukitan.

“Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Tengah sudah kami lakukan. Kemarin kami juga mendapat konfirmasi dari teman-teman BWS terkait meningkatnya sedimentasi di sekitar kawasan, apalagi ketika hujan dengan intensitas tinggi,” ujar Samsudin. 

Dalam hal ini, Pemprov NTB sebenarnya tidak bisa mengintervensi terlalu dalam, begitu pun tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai apakah izin tersebut telah diberikan secara tepat atau tidak, lantaran kewenangan penerbitan izin kegiatan, berada di tingkat kabupaten.

Namun Pemprov NTB tetap meminta Pemkab Lombok Tengah, untuk segera melakukan pengecekan ulang, bahkan meminta agar proses perizinan tersebut ditinjau kembali. 

Terutama di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Karena dalam proses pemberian izin, pasti melibatkan Dinas LH khususnya terkait dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Red),” jelasnya. 

Terkait kemungkinan penghentian izin kegiatan yang diduga memicu sedimentasi, Samsudin menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap status legalitas perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di kawasan perbukitan tersebut. 

Apabila suatu kegiatan diketahui memiliki izin, maka kemungkinan persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan dalam dokumen UKL-UPL, sehingga penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum di bidang lingkungan.

Namun, jika dari hasil pengecekan ditemukan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin sama sekali, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Kalau ternyata tidak memiliki izin, berarti itu ilegal dan menjadi ranah APH,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan, setiap kali hujan turun, lumpur selalu mengalir dari atas bukit ke wilayah di bawahnya. Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan bahwa upaya mitigasi atau pengelolaan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Itu indikasinya. Makanya harus dicek oleh teman-teman Dinas LH apakah pelaku kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Samsudin. 

Dirinya berharap, dengan munculnya kondisi tersebut, Pemkab Lombok Tengah, bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL.

Hal terpenting dalam penanganan persoalan tersebut, adalah hasil pengecekan langsung di lapangan. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itulah nantinya dapat ditentukan langkah yang akan diambil, apakah kegiatan tersebut perlu dihentikan sementara, disuspensi, atau bahkan berujung pada pencabutan izin.

Pemprov NTB akan tetap dan terus mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota, untuk meninjau kembali mekanisme perizinan yang telah berjalan.  “Kami di provinsi tetap mengingatkan teman-teman di kabupaten dan kota agar mengecek ulang bagaimana mekanisme perizinannya dan bagaimana evaluasinya. Kami melakukan pembinaan kepada teman-teman di daerah,” tandas Samsudin.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD NTB Lalu Arif Rahman Hakim, dengan mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk memperbaiki tata kelola sistem perizinan.

Khususnya pembangunan homestay dan vila di atas bukit. Sebab kondisi ini sangat rentan mengakibatkan longsor. “Karena kalau bangun vila atau hotel kan bukit dipotong-potong. Makanya muncul lumpur kalau banjir,” jelasnya.

Editor : Marthadi
#kawasan ekonomi khusus (kek) #penegakan hukum #evaluasi #Balai Wilayah Sungai #Mandalika #ukl upl #lingkungan hidup #izin #lumpur #Aparat Penegak Hukum (APH) #Banjir #NTB #Pemprov NTB #Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan #Pencabutan Izin