LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa secara virtual, Selasa (17/3).
Rapat tersebut membahas dua regulasi penting, yakni Raperbup tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 64 Tahun 2023 terkait penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Raperbup tentang Dukungan Implementasi Program Strategis Nasional.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan implementatif.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan strategis.
Di antaranya penyederhanaan dasar hukum, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, serta penyempurnaan redaksional pada sejumlah pasal.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dedy Hariwibowo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
Ia berharap kedua Raperbup tersebut mampu mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan hasil harmonisasi antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB sebagai langkah lanjutan dalam penyempurnaan regulasi.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Dukung Program Mudik Gratis 2026, Pelindo Multi Terminal Lembar Gunakan Terminal Kedaro
“Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu mendukung pelaksanaan program strategis nasional di daerah,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida