Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov Bersiap Jalankan WFH Setiap Jumat

Yuyun Kutari • Senin, 6 April 2026 | 12:39 WIB

Ilustrasi

Ilustrasi

LombokPost - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) terkini.

SE Nomor 800.1.5/3349/SJ menetapkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemprov melalui Biro Organisasi Setda NTB telah menyiapkan draf SE Gubernur NTB, sebagai turunannya.

 Baca Juga: Pemkab Loteng Bersiap Terapkan WFH ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

“Jumat tanggal 10 April kita sudah mulai melaksanakan kebijakan ini,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi, Minggu (5/4).

Dijelaskannya, tidak semua ASN bisa menjalankan skema WFH. Pejabat eselon II, serta pejabat eselon I tetap harus menjalankan tugas dari kantor. Kehadiran pejabat struktural di kantor menjadi penting, karena memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan dan koordinasi.

Keberadaan mereka tentunya juga harus didukung oleh perangkat kerja yang memadai. “Artinya, harus ada perangkat pendukung yang ikut bekerja di kantor, meski pun jumlahnya diatur seminimal mungkin,” jelasnya.

 Baca Juga: Siap-siap WFH Lagi! Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH Seminggu Sekali untuk Swasta & BUMN, Gaji Dipotong Gak Ya?

Esensi dari kebijakan WFH ini bukan memberikan kelonggaran tanpa kontrol. Melainkan tetap menuntut kedisiplinan dan perencanaan kerja yang matang dari masing-masing OPD.

“Intinya, ASN itu tetap bekerja, bukan libur. Hanya saja lokasinya yang berbeda, dari kantor ke rumah. Maka kepala OPD harus benar-benar merencanakan pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan dari rumah,” terangnya.

Langkah awal yang harus dilakukan kepala OPD adalah mengidentifikasi dan membahas internal, jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari jarak jauh. Setelah itu, ditentukan pegawai yang memiliki kompetensi, dan kesesuaian tugas untuk menjalankan WFH. 

Setiap ASN yang menjalani WFH wajib dibekali surat tugas resmi sebagai dasar pelaksanaan kerja dari rumah. Mereka juga diwajibkan menyusun laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dilakukan.

Karena jika tidak ada kinerja yang dilaporkan oleh ASN yang bersangkutan, tentu akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sistem pelaporan ini, lanjut Ahmadi, menjadi instrumen kontrol agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif, dan tidak disalahgunakan. Kepala dinas juga diminta melakukan evaluasi terhadap efisiensi anggaran. Khususnya biaya operasional perkantoran yang berpotensi berkurang dengan adanya kebijakan ini. 

Ahmadi mengingatkan ada sejumlah pekerjaan yang memang mengharuskan kehadiran fisik pegawai di kantor. “Itu yang harus dipilah secara selektif oleh kepala dinas,” ujarnya. 

Beberapa jenis pekerjaan yang dinilai dapat dilakukan secara WFH antara lain kegiatan sosialisasi yang bisa dilakukan secara virtual. Kemudian penyusunan konsep atau perancangan program, serta pekerjaan administratif. Seperti pengolahan data, penyusunan laporan, hingga penyiapan bahan presentasi rapat. “Misalnya sosialisasi bisa dilakukan lewat zoom, pekerjaan perancang bisa dikerjakan di rumah, termasuk operator yang menyiapkan laporan atau bahan slide rapat,” terang Ahmadi.

Untuk sektor pelayanan publik yang bersifat langsung, misalnya tenaga kesehatan di rumah sakit, maupun petugas layanan Samsat, kebijakan WFH tidak dapat diterapkan secara penuh. “Tetapi, kalau untuk tenaga pendukung administratif, kemungkinan masih bisa disesuaikan,” jelasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih adaptif. Juga efisien dan tetap menjaga kualitas pelayanan. “Kita harus memperhatikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kinerja ASN tetap terukur dan optimal dalam kondisi kerja yang lebih fleksibel,” tandasnya. (yun/r6) 

Editor : Redaksi
#ASN #Gubernur #WFH #NTB #opd