LombokPost - Sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB, sebelumnya mengusulkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)-nya.
TPP yang ada saat ini, dianggap belum sebanding dengan beban kerja dan risiko jabatan yang diemban.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, Pemprov NTB tetap membuka ruang pengusulan. “Boleh mengusulkan, silakan saja mengusulkan,” tegasnya.
Namun, usulan tersebut dipastikan sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Kondisi keuangan daerah saat ini, belum memungkinkan untuk mengakomodasi penyesuaian tersebut.
Baca Juga: TPP Dipotong atau ASN Dirumahkan? Ini Dilema Pemkot Mataram
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, untuk Pemprov NTB sebesar Rp 1,2 triliun. Efisiensi anggaran yang dilakukan tersebut, berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. “Dengan adanya efisiensi ini, tentu akan sulit untuk ada penyesuaian TPP,” ujarnya.
Nelly memahami kepala OPD mengusulkan penyesuaian TPP pada saat itu, karena berasumsi kondisi keuangan ke depan akan kembali normal. Contoh, BKD NTB megusulkan peningkatan klaster TPP, agar setara dengan klaster TPP pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB.
Usulan tersebut didasarkan pada meningkatnya beban kerja BKD, secara signifikan seiring implementasi berbagai kebijakan nasional di bidang kepegawaian, seperti manajemen talenta, sistem merit, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.
Selain itu, jumlah ASN di lingkup Pemprov NTB per Januari 2026 telah mencapai lebih dari 28 ribu orang, seiring pengukuhan PPPK Paruh Waktu, yang turut meningkatkan intensitas dan kompleksitas layanan kepegawaian di BKD.
Baca Juga: Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi
Tetapi, kata Nelly, apabila kondisi fiskal masih terbatas dan pemerintah pusat masih melakukan pengurangan anggarannya, maka usulan yang diajukan terpaksa akan ditunda, bahkan yang sudah ada pun kemungkinan dapat dikurangi.
“Mau tidak mau yang mengusulkan akan dipending, bahkan yang sudah ada bisa saja dikurangi,” jelas mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB tersebut.
Diakuinya, kondisi ini berpotensi memengaruhi semangat kerja ASN. Tetapi, ia meminta seluruh pihak untuk memahami situasi keuangan negara saat ini.
Bahkan kini, pemerintah pusat telah merilis kebijakan setiap Jumat, ASN bisa bekerja dari rumah (WFH). Ini menunjukkan kondisi negara yang sedang melakukan penghematan pengeluaran, sehingga pemerintah daerah tidak memungkinkan untuk menuntut lebih.
“Sekarang sudah ada aturan hari Jumat WFH, itu menunjukkan kondisi negara seperti apa. Kita tidak mungkin menuntut lebih,” tandasnya.
Baca Juga: Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Pemprov NTB Andalkan Optimalisasi Aset dan Revisi Jaspel
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi menegaskan setiap usulan penyesuaian TPP tidak bisa serta-merta dikabulkan. Karena harus disertai kajian yang mencakup kondisi pendapatan daerah, belanja, serta perimbangan keuangan, termasuk kewajaran besaran kenaikan TPP.
Editor : Akbar Sirinawa