LombokPost - Tabir gelap yang menyelimuti isu "dana siluman" di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB mulai tersingkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
Keterangan saksi kunci, Kepala BKAD NTB Nursalim, secara gamblang menegaskan bahwa instruksi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sejak awal adalah, untuk efisiensi anggaran sesuai kebijakan Pusat.
Ini demi keberlanjutan upaya pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: BKAD NTB Tunggu Pergub untuk Pemberian Tali Asih Rp 1,7 Miliar kepada 518 Eks Honorer
Bukan Uang, tapi Program Masyarakat
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Nursalim mengungkapkan perintah yang ia terima dari Gubernur Iqbal adalah mensosialisasikan program "Desa Berdaya".
Fokusnya sangat jelas dan terukur: pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.
Baca Juga: Gaji ASN NTB Ada yang Belum Dibayar, BKAD Buka Suara
"Ikhtiar bersama eksekutif dan legislatif adalah sebuah langkah efisiensi fiskal. Dana hasil efisiensi sebesar lebih dari Rp 100 miliar," terangnya.
Ini termasuk pokir anggota DPRD NTB lama yang tidak terpilih lagi, diselamatkan dan dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa-desa melalui jalur resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menjernihkan Distorsi di Level Perantara
Baca Juga: Kursi Kepala BKAD Kosong, Pemkab Lobar Langsung Buka Lelang Jabatan Eselon II
Munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret beberapa nama politisi sebagai perantara kini terlihat sebagai hal berada di luar pembahasan eksekutif dan legislatif.
Kesaksian Nursalim ini membuktikan adanya upaya distorsi opini dengan membesarkan apa yang disebut sebagai "dana siluman".
"Instruksi atasan (gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya," tegas Nursalim.
Hal ini menegaskan bahwa dari sisi eksekutif, jalur yang ditempuh adalah jalur birokrasi yang sah untuk kepentingan publik, bukan jalur bawah meja.
Menyadarkan Publik: Mari Melihat Substansi
Dengan kondisi fiskal yang sangat sempit akibat efisiensi, pemprov mengambil langkah berani untuk melakukan realokasi anggaran agar tidak terbuang sia-sia, melainkan terkonsentrasi pada penanggulangan kemiskinan, adalah masalah menahun yang harus diselesaikan di NTB.
Sangat tidak adil jika niat tulus untuk membangun desa melalui sistem OPD justru dikaburkan oleh narasi "dana siluman" yang sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik.
Fakta persidangan hari ini telah menunjukkan bahwa secara administratif dan instruktif, tidak ada satu pun perintah keputusan pemprov yang melanggar hukum.
Kesimpulan
Persidangan hari ini bukan sekadar proses hukum bagi para terdakwa, melainkan momentum bagi masyarakat NTB untuk melihat kebenaran. Bahwa program pengentasan kemiskinan adalah tentang rakyat, tentang perut petani, dan tentang masa depan desa di Bumi Gora.
"Jangan biarkan riuh rendah di level perantara menenggelamkan substansi dari pengabdian yang sedang dikerjakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan seluruh rakyat NTB," tandasnya. (yun/r3)
Editor : Redaksi