Salah satu suara yang mencuat datang dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, secara langsung menyampaikan persoalan krusial yang hingga kini masih menghambat penetapan RTRW di wilayahnya.
“Khusus Kota Mataram, kami menyampaikan memang persoalan yang kami hadapi, sampai hari ini kami belum mendapatkan izin substansi dari Kementerian ATR berkaitan dengan RTRW,” ujar Mohan.
Ia menjelaskan, persetujuan substansi RTRW merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN dan menjadi syarat wajib sebelum pemerintah daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Pansus II Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung, DPRD Lombok Tengah Sepakati Substansi RTRW 2025-2045
Tanpa dokumen tersebut, proses penataan ruang di daerah praktis tidak dapat dilanjutkan. Menurut Mohan, salah satu kendala utama yang dihadapi Kota Mataram adalah belum terpenuhinya persentase Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen sebagaimana disyaratkan.
Kondisi geografis dan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, menjadi faktor utama yang sulit diatasi. “Karena memang kondisi Mataram yang luasnya sangat terbatas, hanya 61,30 kilometer persegi. Kemudian lahannya pun juga sangat terbatas, dan itu pun banyak dimiliki oleh para penggarap,” jelasnya.
Meskipun ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang, Pemkot Mataram berharap, dengan menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada Menteri Nusron, ini menjadi perhatian.
Dalam pertemuan itu, kata Mohan, pemerintah pusat juga memberikan alternatif solusi agar proses RTRW tetap dapat berjalan.
“Mudah-mudahan ada solusi lain yang diberikan karena kalau tidak begitu, RTRW kami juga belum bisa diberikan izin substansinya,” wali kota dua periode tersebut.
Mohan mengakui persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Hal tersebut disebabkan oleh panjangnya proses pemenuhan berbagai persyaratan teknis yang harus dilalui. “Cukup lama, karena memang pemenuhannya prosesnya cukup panjang juga,” katanya.
Baca Juga: Revisi RTRW Terkendala Penyesuaian Regulasi Baru
Mandeknya penyelesaian regulasi RTRW ini turut berdampak pada iklim investasi di Kota Mataram. Ketidakpastian tata ruang membuat para investor cenderung menunda keputusan mereka.
“Ya pasti berdampak. Orang kan menunggu itu untuk menentukan posisi wilayah-wilayah yang bisa terbangun atau tidak. Itu juga memang jadi persoalan,” tandasnya.
Pemkab Lombok Utara juga menyampaikan langsung kepada Menteri Nusron, terkait tumpang tindih kewenangan di kawasan tiga gili yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Persoalan ini dinilai krusial karena berdampak pada kepastian hukum kawasan lindung dan keberlangsungan investasi pariwisata.
Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara I Made Kariyasa,mengatakan Menteri Nusron telah merespons dengan rencana menggelar rapat lintas kementerian guna mencari solusi menyeluruh.
“Pak Menteri menyampaikan akan mengundang dan menggelar rapat lintas kementerian, karena yang terlibat di sana ada Kementerian Kelautan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Kehutanan,” kata Kariyasa.
Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada rencana penetapan tiga gili sebagai kawasan lindung, sementara di lapangan sudah banyak bangunan berdiri sejak lama.
“Tidak mungkin tiga gili itu dijadikan kawasan lindung seluruhnya. Sudah banyak hotel dan bangunan masyarakat yang terbangun jauh sebelum penetapan, bahkan sertifikatnya sudah terbit,” ujarnya.
Baca Juga: Alpukat Hass Primadona Baru di Kawasan Sembalun Lombok Timur
Menurutnya, hal ini sangat urjen, mengingat investasi yang sudah terlanjur masuk ke tiga gili yang harus memiliki kepastian, tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Kariyasa pun berharap pemerintah pusat segera merealisasikan rapat lintas kementerian agar persoalan ini tidak terus berlarut. “Kami berharap tahun ini bisa selesai. Kami di daerah menunggu, karena ini sudah lama. Apalagi penyusunan RTRW kami sedang berjalan,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa