Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

MAS Tekan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Yayasan, Hindari Sengketa Waris

Hamdani Wathoni • Senin, 13 April 2026 | 17:45 WIB
DIALOG: Ketua Majelis Adat Sasak Lalu Winengan saat mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke Lombok, Sabtu (11/4).  (DOK MAS)
DIALOG: Ketua Majelis Adat Sasak Lalu Winengan saat mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke Lombok, Sabtu (11/4).  (DOK MAS)

LombokPost – Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Winengan menyoroti serius persoalan legalitas aset tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya tanah wakaf dan aset lembaga pendidikan atau yayasan.

Ia meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten kota untuk jemput bola melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

​Langkah ini dinilai mendesak guna menghindari konflik sosial dan gugatan hukum yang kerap muncul di kemudian hari akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Baca Juga: Yayasan Sabuk Belo Nusantara Perkuat Jati Diri Bangsa Lewat Kebudayaan Sasak, Gandeng Balai Kebudayaan Denpasar Bali Gelar Seminar

"Kita minta Kanwil dan Kantah BPN segera berkoordinasi dengan Pemda. Kalau itu tanah wakaf, komunikasikan dengan NU atau lembaga terkait lainnya agar segera diurus sertifikatnya," ujar Lalu Winengan usai mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sabtu (11/4).

​Winengan menekankan bahwa percepatan sertifikasi ini adalah kunci agar tidak ada lagi aksi saling gugat antarwarga atau ahli waris.

Ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf tanpa biaya alias gratis.

Baca Juga: Lestarikan Warisan Leluhur, SMAN 9 Mataram dan Majelis Adat Sasak Perkuat Literasi Aksara Sasak

​Menariknya, Winengan menyelipkan apresiasi terhadap kearifan lokal masyarakat Sasak dalam proses administrasi pertanahan. Meski secara aturan formal pemerintah tidak membolehkan pungutan, tradisi gotong royong masyarakat Sasak tetap kental.

​"Tradisi orang Sasak itu, kalau tim ukur datang ke lapangan, biasanya ada makan bersama atau nasi bungkus sebagai tanda syukur. Itu sisi humanis kita, tapi yang paling utama adalah kepastian hukumnya harus dikejar mumpung sekarang dipermudah," imbuhnya.

​Salah satu poin krusial yang ditegaskan Winengan adalah status kepemilikan tanah yayasan atau lembaga.

Baca Juga: Marak Tarian Erotis pada Kecimol, Majelis Adat Sasak: Harus Ditindak, Jangan Tunggu Laporan

Ia banyak menemukan kasus di mana sertifikat tanah lembaga pendidikan masih atas nama pribadi ketua yayasan atau tokoh agama secara perorangan, bukan atas nama badan hukum lembaga.

​Kondisi ini, menurutnya, menjadi bom waktu. Masalah sering muncul ketika tokoh atau ketua tersebut meninggal dunia, lalu ahli waris (anak atau cucu) melakukan gugatan karena merasa lahan tersebut adalah warisan pribadi, bukan aset lembaga.

​"Banyak kejadian di Lombok ini, setelah ketuanya meninggal, anak cucunya tidak tahu historisnya. Mereka hanya tahu itu tanah kakeknya secara administratif, lalu digugat. Akhirnya pendidikan di sana terganggu," jelas Winengan.

​Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh aset yayasan segera dialihkan menjadi atas nama Badan Hukum Lembaga. Dengan status badan hukum, siapa pun pengurusnya berganti, kepemilikan lahan tetap menjadi milik lembaga secara permanen.

​"Zaman sekarang ini, banyak orang tidak peduli lagi soal urusan akhirat kalau sudah bicara tanah. Yang penting senang di dunia. Maka, sebelum informasi sejarah ini terputus di generasi berikutnya, luruskan legalitasnya sekarang lewat BPN," tutupnya. (ton/r2)

Editor : Redaksi
#Majelis Adat Sasak #sengketa #sertifikat #Waris #bpn